Kapolsek di Alor Diduga Jadi Calo Casis Bintara Polri, Tipu Warga Belasan Juta

Kapolsek YLO pun menjamin anak Mathinus bisa lulus dalam tes Bintara Polri tahun 2024 dengan meminta uang sebesar Rp30 juta

oleh Ola Keda diperbarui 21 Mei 2024, 02:13 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 02:12 WIB
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - YLO, seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Kabupaten Alor, NTT dilaporkan ke Polres Alor karena diduga menjadi calo penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri.

Kapolsek ini diduga telah mengutip sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan seorang casis, dengan nilai jutaan rupiah.

YLO dilaporkan oleh Marthinus Kafomei (47), seorang petani asal Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor dengan nomor LP/B/174/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Mei 2024.

Dalam laporannya, Marthinus mengaku ditipu YLO pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 11.00 wita di Kelurahan Mutiara, kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Awalnya YLO menelepon kepala desa Alor Tengah Utara meminta agar Marthinus menemuinya di kantor Polsek setempat. YLO dan Marthinus pun bertemu di ruang kerja Kapolsek.

Saat itu YLO berjanji untuk membekali anak Marthinus yang ingin mendaftar sebagai calon Bintara Polri tahun 2024. YLO pun menjamin anak Mathinus bisa lulus dalam tes Bintara Polri tahun 2024 dengan meminta uang sebesar Rp30 juta.

Saat itu Marthinus menawarkan kalau uang yang diminta YLO baru akan diserahkan saat anak Marthinus dinyatakan lolos tes Bintara Polri. Namun YLO meminta uang panjar Rp 15 juta dari Rp 30 juta yang diminta.

Keesokan harinya atau pada Selasa (2/1/2024), Marthinus meminta tolong anaknya menemui YLO dan menyerahkan uang Rp 15 juta dan diterima YLO di rumahnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Janji Kapolres

Ironisnya, saat verifikasi administrasi dan pemeriksaan awal di Polres Alor, anak dari Marthinus tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti seleksi tahapan selanjutnya di Kupang.

Karena anaknya gagal mengikuti seleksi Bintara Polri tahun 2024, korban Marthinus meminta agar YLO mengembalikan uang tersebut. Namun YLO enggan mengembalikan uang tersebut.

Beberapa kali Marthinus menagih namun YLO tidak mengembalikan uang tersebut. Kesal dengan sikap YLO, Marthinus pun ke SPKT Polres Alor mengadukan kasus penipuan oleh YLO.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman berjanji akan memproses laporan kasus ini. "Kami sedang dalami kebenaran laporan itu," ujar Kapolres.

Penyidik Subnit III Satreskrim Polres Alor pun sudah meminta keterangan dari Marthinus selaku korban.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan kapolsek selaku terlapor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya