Cek Jadwal dan Syarat Rekrutmen 2.854 Petugas Pantarlih Pilkada Padang 2024

Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024.

oleh Novia Harlina diperbarui 13 Jun 2024, 02:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 02:30 WIB
KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Liputan6.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat akan merekrut sebanyak 2.854 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna mencocokkan dan meneliti data pemilih (coklit) untuk Pilkada serentak. Pendaftaran akan dibuka mulai 13-19 Juni 2024.

"Petugas pantarlih membantu KPU dalam proses coklit nanti," kata Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra, Rabu (12/6/2024).

Ia menyebut syarat menjadi pantarlih salah satunya tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Pantarlih sebagai bagian penyelenggara Pilkada harus bebas dari pengaruh partai politik

"Sehingga calon pantarlih yang bakal direkrut KPU Kota Padang dengan catatan calon bersangkutan tidak terkontaminasi parpol guna menghindari terjadinya kecurangan dalam Pilkada," katanya.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi calon pantarlih, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Kemudian, calon pantarlih juga harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, memiliki pendidikan terakhir minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.

Untuk itu, masyarakat yang berkeinginan mendaftar sebagai petugas pantarlih melengkapi semua persyaratan agar penyelenggaraan pilkada berjalan sukses dan lancar.

 

Anggaran Pilkada 2024 Kota Padang

Pemko Padang mengalokasikan anggaran sebesar Rp56 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024.

"Kita mendukung penuh pelaksanaan Pilkada, untuk itu kita telah memberikan bantuan sebesar Rp46 miliar untuk KPU dan Rp10 miliar untuk Bawaslu," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andre Algamar.

Selain itu, kata Andre, ia telah meminta melalui Sekda, agar camat dan lurah segera berkoordinasi dengan PPK, PPS dan panwascam, untuk menerima dukungan dan perhatian terkait penyediaan fasilitas.

Penyediaan fasilitas yang dimaksud adalah lanjut Andre, berupa penugasan personel di sekretariat PPK, PPS dan Panwascam, penyediaan sarana ruangan, bantuan logistik, Trantibum, serta yang tidak kalah penting adalah menjaga netralitas ASN.

"Jangan sampai ada laporan dari KPU atau Bawaslu, intinya jika mereka dikecewakan, maka bapak ibu juga akan saya kecewakan," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya