:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4307420/original/054131400_1675061453-035354600_1603445721-side-view-woman-putting-ballot-box-with-red-background.jpg)
Apa Itu Pantarlih pada Pemilu 2024?
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.
Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa. Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri). Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran. Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih,” demikian mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
A. Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
C. Syarat Pantarlih
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Adapun Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
“Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih,”
D.Gaji Pantarlih
- Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
- Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
- Honor Pantarlih: Rp 1 juta per bulan

Berita Terbaru
THR Ojol Diprediksi Bikin Ekonomi Bergeliat
Pecah Ban, Truk Terjun Bebas di Ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok
Memahami 2 Kepribadian: Eksplorasi Mendalam tentang Dualitas Karakter Manusia
Jangan Ucapkan Kata Ini, Gus Baha Ungkap Bahayanya!
Inul Daratista Bagikan Pengalaman Umrah dan Cium Kabah: Alhamdulillah Semua Dilancarkan
Pengakuan Dalang Pembacokan Brutal di Banyuwangi, Bayar 2 Juta untuk Aniaya Para Korban
Polda Aceh: Total 52 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 16 Orang Berhasil Diamankan
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah, Panduan Lengkap & Praktis Sesuai Syariat
Diangkat Jadi Penasihat Teknis Timnas Indonesia, Jordi Cruyff Akui Kagum dengan Pemain Diaspora
Fitch Pertahankan Peringkat Indonesia di Level BBB, Ini Respons Gubernur BI
Cara Pembuatan Telur Asin: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat dan Berkualitas
Terkait Gugatan Uji Materiil Pasal 23 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011, Said Abdullah Hormati Semua Warga Negara