Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis ringan satu tahun perawatan kepada ABH (Anak Berhadapan Hukum) berusia 12 tahun, dalam kasus pembunuhan bocah SMP, rekan sejawat terdakwa di Kampung Cijeler, Desa Leuwigoong, Garut.
“Terdakwa dikenakan tindakan pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak di Bandung selama satu tahun dan melaksanakan pelatihan kerja selama dua bulan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Garut yakni Eva Khoerizqia.
Menurutnya, penerapan pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dinilai sudah tepat.
Advertisement
“Terhadap putusan majelis hakim, baik penuntut umum (jaksa) maupun anak pelaku, memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding 7 hari sejak putusan dibacakan,” kata dia.
Kuasa hukum korban Jointar Gultom mengaku kecewa dengan vonis ringan itu. Menurutnya, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa pembunuhan bocah SMP itu, dinilai tidak mewakili hak korban yang telah meninggal dunia, termasuk rasa keadilan.
“Kami akan melakukan upaya hukum melalui pelaporan sidang Peninjauan Kembali (PK),” ujar dia.
Seperti diketahui AG (13), bocah SMP warga ampung Cijeler, Desa Leuwigoong, Garut ditemukan meninggal dunia di pinggir sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, setelah sepekan sebelumnya dinyatakan hilang.
Belakangan setelah dilakukan penyelidikan, korban AG diketahui bukan kecelakaan biasa, namun merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ABH. Keduanya diketahui masih di bawah umur.