Pemkot Pekanbaru Godok Peraturan Kawasan Bebas Rokok, Apa Imbasnya?

Rencana penerapan kawasan tanpa rokok oleh Pemerintah Kota Pekanbaru mendapatkan kritikan dari Forum Backstager Indonesia Riau.

oleh M Syukur diperbarui 14 Agu 2024, 22:19 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 22:13 WIB
Salah satu lokasi di Pekanbaru yang menerapkan larangan merokok.
Salah satu lokasi di Pekanbaru yang menerapkan larangan merokok. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Rancangan Peraturan Daerahnya (Perda) tengah digodok oleh panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Rencana penerapan KTR atas inisiatif Pemerintah Kota Pekanbaru ini mendapatkan kritikan Forum Backstager Indonesia Riau. Pasalnya penyusunan Perda KTR minim melihat asosiasi terkait sehingga dinilai mengancam ekonomi kreatif.

Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya menjelaskan, penyusunan Perda itu ditargetkan selesai akhir Agustus 2024. Namun pihaknya sebagai yang terdampak langsung nantinya tidak pernah dilibatkan dan diajak bicara.

Forum Backstager Indonesia Riau ingin Perda itu diberlakukan secara adil dan berimbang. Diapun berharap dapat memberikan masukan dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini.

Tujuannya agar peraturan itu benar-benar berjalan efektif. Apalagi mengingat akan ada pengaturan zona berkegiatan dan beriklan di sejumlah titik tertentu di Kota Pekanbaru.

"Maka jelas ini memengaruhi sektor ekonomi kreatif," sebut Ardy Satya, Rabu petang, 14 Agustus 2024.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, aktivitas penjualan dan kegiatan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal turut dibatasi dalam Ranperda KTR ini.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dampak Ekonomi

Terkait pernyataan Indra itu, Ardy menegaskan tidak sedikit masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru, menggantungkan hidup pada sektor ekonomi kreatif. Pelaku ekonomi kreatif memiliki ikatan mata rantai yang akan terdampak satu dengan lainnya. 

"Seperti di Forum Backstager Riau, keterikatan segmen event organizer ini beragam, tenaga kerja yang terlibat juga banyak, mulai dari belakang panggung sampai yang bergerak di iklan, promosi dan sponsorship," jelas Ardy.

"Kamilah unsur terdampak, yang menjadi objek pengaturan di Raperda KTR sehingga kami sangat berharap dapat diberi ruang untuk menyampaikan masukan kami secara resmi," ujar pria berkacamata ini.

Ardy menyadari, Ranperda KTR ini bertujuan mengendalikan produk tembakau namun ia menekankan bahwa ada multiplayer effect ekonomi yang perlu dipikirkan oleh pembuat kebijakan.

"Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya," jelas Ardy.

Ardy menyebutkan, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dia pun berharap pemerintah peduli dan peka dengan situasi ini sehingga peraturan yang lahir tidak menindas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya