Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara, Pikir-Pikir untuk Banding

Selain pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Agu 2024, 19:03 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 19:03 WIB
Sering Pamer Harta di Medsos, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diperiksa KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tongani menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta serta pidana kurungan selama empat bulan,” kata majelis hakim Tongani, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (27/8/2024).

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain pidana penjara enam tahun dan denda  Rp500 juta, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini.

“Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Tongani.

Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko Darmanto mengatakan pikir-pikir.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku akan memikirkan untuk langkah selanjutnya.

“Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata Luki Dwi Nugroho.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sering Pamer Harta di Medsos, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diperiksa KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho menuntut terdakwa Eko Darmanto atau Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, dengan delapan tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp 500 juta.

"Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujarnya di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Selasa (13/8/2024).

"Terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," imbuh JPU KPK, Luki saat membacakan tuntunannya.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. "Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana," ujar Luki.

Selain pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp 13,18 miliar.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 13,18 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini," ucap Luki.

"Subsider pidana penjara pengganti selama 3 tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambah Luki.

COVER INFOGRAFIS CEK FAKTA Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya DAN Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu
COVER INFOGRAFIS CEK FAKTA Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya DAN Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya