Dekan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Mundur, UIR Pastikan Berdiri Bersama Korban

Universitas Islam Riau mengusut dugaan kekerasan seksual oleh dekan terhadap perempuan yang meminta rekomendasi menjadi dosen.

oleh M Syukur diperbarui 30 Agu 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Rektor Universitas Islam Riau Syafrinaldi memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melakukan investigasi dugaan kekerasan seksual di kampus. Hal ini menyusul surat yang dibuat perempuan berinisial WJ yang mengaku mengalami pelecehan seksual dari seorang dekan berinisial SAL.

Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau Harry Setiawan menyatakan, pihak kampus berdiri bersama korban untuk mengusut tuntas hal buruk yang dialaminya. Kampus telah menggelar rapat terbatas pada 27 Agustus 2024 dengan para wakil rektor.

Pihak kampus memerintahkan Satgas PPKS UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kejadian tersebut. Pihak kampus menyatakan sangat konsen pada isu kekerasan seksual sehingga telah membentuk Satgas sejak tahun 2023.

"UIR adalah universitas pertama di LLDIKTI Wilayah 17 yang sukses menyeleksi dan membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Harry, Kamis petang, 29 Agustus 2024.

Harry menjelaskan, oknum dekan SAL telah melayangkan surat pengunduran diri. Rektor kemudian menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024. 

Selain itu, Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya. 

Satgas PPKS UIR dipimpin Dr Heni Susanti SH MH, yang merupakan dosen tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR. Dia menyatakan akan tegas, objektif,l dan independen memimpin tim mengungkap informasi dan isu tersebut.

"Tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan perguruan tinggi," tegas Harry.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lapor Polisi

Terpisah, SAL dihubungi, mengaku kasus yang dilaporkan WJ sudah viral di lingkungan kampus hingga masyarakat luas. SAL sudah menunjuk kuasa hukum terhadap kasus ini.

"Iya, heboh, luar biasa," ucapnya.

Terpisah, Yudi Krismen selaku pengacara SAL menyatakan akan melaporkan balik wanita berinisial WJ karena dinilai membuat fitnah.

"Kami akan buat Dumas (pengaduan masyarakat ke Polda Riau, hari ini kami antar," tegasnya.

Yudi mengaku heran kenapa WJ melapor ke yayasan, kenapa tidak ke polisi agar diusut.

"Ya kan, ini enggak tahu apa motifnya ini, (dugaan kejadian) sudah lama," katanya.

Sebelumnya, WJ mengaku mendapatkan kekerasan seksual berupa dipaksa oral seks oleh SAL saat meminta rekomendasi menjadi dosen. WJ mengaku kejadian berlangsung di ruangan dekan SAL pada Maret 2024.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya