Polisi Tahan Ustaz Cabul di Rokan Hulu, Modus Minta Santri Bersihkan Kamar

Seorang ustaz di Kabupaten Rokan Hulu ditahan kepolisian setempat karena melakukan pencabulan terhadap 8 santri.

oleh M Syukur diperbarui 28 Agu 2024, 21:13 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 21:09 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Perlindungan Anak Perempuan Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menahan seorang ustaz inisial DA. Guru di salah satu pesantren itu diduga melakukan pencabulan terhadap 8 santri.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Budi Setiyono menjelaskan, pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut sempat kabur ke Jambi. Pihak pesantren mencari pelaku untuk diserahkan ke polisi.

 

"Akhirnya keluarga dengan bantuan pihak pesantren menyerahkan pelaku, ini sebagai wujud iktikad baik pihak pesantren," kata Budi, Rabu siang, 28 Agustus 2024.

Budi menjelaskan, ustaz cabul itu bekerja sebagai guru kelas sejak tahun 2022. Pada Juni 2024, pengelola pondok pesantren mendapatkan laporan pencabulan dari beberapa orangtua santri.

"Saat ada laporan itu, pelaku langsung melarikan diri," ujar Budi.

Setelah diserahkan ke polisi dan diperiksa, pelaku mengaku mencabuli 8 santri. Pencabulan terhadap peserta didik laki-laki itu berlangsung sejak Mei 2024.

Modusnya, pelaku meminta santri membersihkan kamarnya. Selanjutnya, memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya, setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks.

"Dari 8 korban, 2 di antaranya sudah pindah sekolah," sebut Budi.

Terhadap 6 korban yang belum pindah, kepolisian sudah melakukan assessment, pemeriksaan psikologi, dan melakukan visum.

Adapun tersangka DA dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah pendidik pada korban makan ancamannya ditambah sepertiga," tegas Budi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya