Janjikan Bisa Gelembungkan Suara ke Caleg, Fery Triatmojo Diberhentikan DKPP

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Fery diberhentikan karena terbukti menjanjikan bisa menggelembungkan suara salah satu calon legislatif (caleg).

oleh Ardi Munthe diperbarui 05 Sep 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 13:00 WIB
Ilustarasi DKPP
Ilustrasi logo DKPP. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Fery diberhentikan karena terbukti menjanjikan bisa menggelembungkan suara salah satu calon legislatif (caleg). Iming-iming itu ditawarkan Fery kepada caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari Partai PDI Perjuangan, M Erwin Nasution. 

Sidang pemberhentian Fery dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Jakarta, pada Senin kemarin (2/9/2024). Fery dinyatakan telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E. "Saudara Ferry Triatmojo terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik. Berdasarkan pertimbangan, dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ferry Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung," kata Heddy.

Pelanggarannya, Fery dinilai tebukti menjanjikan salah satu caleg dapat memperbanyak perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Fakta pelanggaran itu terungkap dibuktikan dengan adanya rekaman suara antara Ferry dan caleg tersebut. "DKPP menilai, dalil pengadu sesuai dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya