Liputan6.com, Lampung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Fery diberhentikan karena terbukti menjanjikan bisa menggelembungkan suara salah satu calon legislatif (caleg). Iming-iming itu ditawarkan Fery kepada caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari Partai PDI Perjuangan, M Erwin Nasution.
Sidang pemberhentian Fery dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Jakarta, pada Senin kemarin (2/9/2024). Fery dinyatakan telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E. "Saudara Ferry Triatmojo terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik. Berdasarkan pertimbangan, dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ferry Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung," kata Heddy.
Baca Juga
Pelanggarannya, Fery dinilai tebukti menjanjikan salah satu caleg dapat memperbanyak perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Fakta pelanggaran itu terungkap dibuktikan dengan adanya rekaman suara antara Ferry dan caleg tersebut. "DKPP menilai, dalil pengadu sesuai dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung," pungkasnya.
Advertisement