Pengasuh Ponpes Yogyakarta Sambut Positif Perda Tentang Fasilitas Pesantren

Mengacu pada pasal-pasalnya, pengelola Ponpes dalam Perda ini memiliki peluang mendapatkan bantuan dana hibah maupun fasilitas dari Pemda DIY untuk pengembangan sarana pendidikan.

oleh Kukuh Setyono diperbarui 14 Sep 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2024, 23:00 WIB
Perda Fasilitasi Ponpes di DIY
Suasana pembelajaran di Ponpes Krapyak, Bantul. Pemda DIY diminta segera menerapkan Perda 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Ponpes oleh DPRD DIY. (Humas Krapyak)

Liputan6.com, Yogyakarta - Berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disambut positif perwakilan pondok pesantren DIY. Perda ini disebut langkah awal dalam penataan administrasi Ponpes dalam mendapatkan haknya dari pemerintah. Ketua DPRD DIY asal Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto menyatakan Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren berlaku sejak 30 November 2023 lalu.

“Perda ini bertujuan untuk memperkokoh pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila dan nguri-nguri Keistimewaan Yogyakarta. Kita tahu pesantren memiliki peran besar dalam merebut kemerdekaan maupun setelahnya,” kata Eko pada Jumat (13/9/2024).

Mengacu pada pasal-pasalnya, pengelola Ponpes dalam Perda ini memiliki peluang mendapatkan bantuan dana hibah maupun fasilitas dari Pemda DIY untuk pengembangan Ponpesnya. Fasilitasi itu menurut Eko nantinya bisa berupa pengembangan sumber daya manusia (SDM), pembangunan sarana prasarana, penerapan teknologi informasi, pendidikan Pancasila, kewirausahaan, dan mitigasi bencana. “Ini sesuai bab IV pasal 9, Pemda memberikan fasilitasi terhadap pelaksanaan pendidikan pesantren melalui bantuan pendanaan. Bentuk fasilitasnya bisa berupa sosialisasi, pendampingan, penjangkauan hingga advokasi,” kata Eko.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DIY Yuni Satia Rahayu menyatakan perda ini sangat penting karena akan memberikan banyak manfaat kepada ponpes yang di DIY. mulai dari pembangunan infrastruktur sampai pada pemberdayaan apa pondok pesantren warganya. Sebagai partai yang menguasai suara terbanyak, PDIP dalam penerapan perda ini akan mendorong koordinasi dengan seluruh fraksi agar Pemda, Kota/Kabupaten di DIY memberikan dukungan.

"PDIP melihat selama ini banyak Ponpes-ponpes kecil yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah karena jumlahnya yang sangat banyak. Seringkali yang memperoleh bantuan hanya ponpes besar-besar saja,” ucapnya. Yuni berharap dengan penerapan Perda ini, Pemda DIY nantinya akan menyediakan anggaran di APBD 2025 sehingga bisa memberikan dukungan pemberdayaan demi kemajuan dan kemakmuran Ponpes.

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU DIY), Nilzam Yahya menegaskan Perda ini penting bagi ponpes dalam upaya melibatkan pemerintah dalam program fasilitasi, afirmasi dan rekognisi. “Khusus di DIY, peran Keraton Ngayogyakarta sangat besar dalam pendirian ponpes yang pertama. Sehingga keterikatan kesejarahaan yang sangat kuat antara Ponpes dan Keraton tidak terpisahkan dengan hadirnya Perda ini,” ucapnya.

Perda ini juga penting dalam penataan Ponpes yang selama ini dari segi administrasi jumlah guru, bangunan, santri dan lain sebagainya belum menjadi perhatian pengasuh. Dengan penataan ini, keberadaan Ponpes tidak lagi seperti halnya tong kosong yang hanya zonk. “Ada Ponpes yang benar ada, namun kadang-kadang karena kurangnya informasi atau administrasi, tidak mendapatkan haknya dari pemerintah. Perda ini mewujudkan penataan Ponpes yang lebih baik secara legalitas maupun peruntukannya.,” ucapnya.

Terlebih lagi, jika program makan siang gratis yang digulirkan Presiden terpilih Prabowo Subianto nanti dijalankan, maka DIY akan memiliki data valid. RMI PWNU DIY sendiri mencatat ada 340 Ponpes dan setiap tahunnya selalu dilakukan pembaharuan data baik untuk Kementerian Agama maupun organisasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya