Pj Gubernur Sulbar Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak

Bahtiar menginstruksikan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis termasuk kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 02 Okt 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 19:30 WIB
Pj Gubernur Sulbar
Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamuju - Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November Tahun 2024. Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menginstruksikan agar ASN menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai berlaku per tanggal 25 September 2024.

Bahtiar menginstruksikan bupati se-Sulbar, sekda Sulbar, kepala instansi vertikal se-Sulbar, kepala OPD lingkup pemprov Sulbar agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN. Hal itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan.

"Tidak berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon gubernur dan wakil gubernur atau calon bupati dan wakil bupati," kata Bahtiar.

Selanjutnya, Bahtiar menginstruksikan agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

"Diharapkan, bupati se-Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing masing sampai ke tingkat desa, kelurahan dan kecamatan," ujar Bahtiar.

Dalam instruksi itu, Bahtiar juga menegaskan kepada sekprov Sulbar dan kepala OPD lingkup pemprov Sulbar agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing. Hal itu terkait dengan Netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bahtiar. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya