Polisi Rumahkan Kendaraan Odong-odong Si Tayo di Garut, Ini Alasannya

Tidak ada undang-undang dokumen pendukung, bahwa perubahan spesifikasinya pun sudah tidak memenuhi syarat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 01 Nov 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 10:00 WIB
Satlantas Polres Garut, Jawa Barat, mengamankan dua unit kendaraan ‘odong-odong si tayo’, yang kerap hilir mudik mondar-mandir tanpa izin di jalanan perkotaan Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Satlantas Polres Garut, Jawa Barat, mengamankan dua unit kendaraan ‘odong-odong si tayo’, yang kerap hilir mudik mondar-mandir tanpa izin di jalanan perkotaan Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Satlantas Polres Garut, Jawa Barat, mengamankan dua unit kendaraan ‘odong-odong’, atau yang biasa dipanggil 'Si Tayo', yang kerap hilir mudik mondar-mandir tanpa izin di jalanan perkotaan Garut. Selain ilegal, kendaraan itu telah mengubah bentuk dan spesifikasi hingga membahayakan dan merugikan pihak lain, karena memasuki seluruh rute jalur angkutan tanpa izin yang jelas.

Walhasil, petugas Satlantas Polres Garut akhirnya merumahkan Odong-odong si Toyo dalam operasi zebra lodaya 2024. “Saat kami melaksanakan giat, anggota menemukan ada mobil tersebut tengah beroperasi di jalanan,” ujar KBO Sat Lantas Polres Garut, Iptu Priyo Sumbodo, Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan odong-odong si Tayo merupakan jawaban dari keluhan masyarakat, terutama kalangan sopir angkutan umum yang meradang akibat ulah mereka, membawa penumpang tanpa izin trayek yang pasti. “Saat kami cek kendaraan juga, kondisi mobil tersebut tidak laik jalan. Banyak bagian-bagian mobil yang sudah usang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar dia.

Selain itu, upaya penertiban terhadap odong-odong si Tayo dinilai tepat, untuk menghindari terjadinya polemik dengan dengan sopir angkutan umum, termasuk menyelamatkan penumpang. “Tujuannya tidak lain, hanya untuk menyelamatkan masyarakat dari potensi kecelakaan yang bisa ditimbulkan,” ujar dia.

Priyo menegaskan, meskipun menjadi sarana hiburan warga, namun kehadiran kendaraan odong-odong si Tayo dengan ciri khas musik kerasnya itu, tidak memiliki standar keselamatan yang jelas bagi masyarakat. “Tidak ada undang-undang dokumen pendukung, bahwa perubahan spesifikasinya pun sudah tidak memenuhi syarat,” ujar dia menegaskan.

Guna menghindari munculnya polemik baru terkait masih banyaknya kendaraan todong-odong yang beroperasi, Priyo meminta agar mereka berhenti beroperasi atau dilakukan tindakan tegas untuk menyelamatkan keselamatan warga. “Kami juga sudah mengintruksikan apabila menemukan odong-odong baik di perkotaan hingga pinggiran segera laksanakan penindakan hukum, selain ilegal juga sangat membayakan sekali,” ujar dia mengingatkan.

Bagi mereka yang ingin mengambil kendaraan odong-odong si Tayo yang telah dirumahkan Satlantas Polres Garut, Priyo meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan ke bentuk semula. “Kembalikan sesuai dengan bentuk aslinya, kalau tidak bisa, saya akan limpahkan ke pengadilan dengan denda cukup besar,” tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya