Liputan6.com, Deli Serdang Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terus berupaya memberikan kepuasan pelayanan kepada penumpang pesawat terbang.
Terbaru, bandara internasional ini menyiapkan sebanyak 38 barcode E-FA atau electronic feedback di area terminal penumpang dan parkiran.
Advertisement
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan, E-FA berfungsi sebagai form elektronik untuk memberikan kritik dan saran.
Advertisement
"Siapa saja bisa memberikan kritik dan saran terkait pelayanan dan fasilitas di Bandara Kualanamu," kata Dedi, Selasa (3/112/2024).
Diterangkan Dedi, kritik dan saran untuk Bandara Kualanamu dapat diberikan dengan cara membuka aplikasi kamera built-in di handphone, dan mengarahkan kamera ke kode QR.
"Kemudian tap banner yang muncul di ponsel dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan pengisian form E-FA," terangnya.
Â
Tenant Mixing
Tidak hanya itu, selain pelayan berbasis digital E-FA, Bandara Kualanamu sejak akhir tahun 2023 juga memulai proses Tenant Mixing.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur menerangkan, tenant mixing bertujuan menciptakan kombinasi optimal dari berbagai jenis tenant atau penyewa.
Tujuannya untuk meningkatkan pengalaman bagi penumpang, juga memberikan layanan yang beragam sesuai dengan profil dan kebutuhan penumpang.
Selain itu, juga mendukung mitra usaha lokal serta meningkatkan daya tarik bandara itu sendiri.
"Secara keseluruhan, tenant mixing merupakan strategi untuk menciptakan keseimbangan antara fungsi komersial dan kenyamanan bagi penumpang di bandara," terangnya.
Advertisement
Pelayanan Lainnya
Tidak hanya tenant mixing dan Electronic Feedback (E-FA), Bandara Kualanamu juga menerapkan prosedur baru dalam hal penanganan barang hilang-tertinggal (lost item).
Prosedur baru tersebut diterapkan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Tidak hanya di Bandara Kualanamu, juga di bandara-bandara perseroan. Prosedur ini memberikan adanya kepastian penanganan terhadap barang hilang/tertinggal.
Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan.
Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.
Prosedur Penanganan
Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:
a. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.
b. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam.
c. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
d. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).
Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.
Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.
"Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil Angkasa Pura II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa," kata Rizky perwakilan Avsec Bandara Kualanamu.
Advertisement
Laporkan ke Avsec
Jadi, apabila pengguna jasa Bandara Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di bandara, dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (Avsec) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas.
"Pelaporan juga bisa dilakukan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau telepon dengan menghubungi nomor kontak 061-88880300," tegas Rizky perwakilan Avsec Bandara Kualanamu.
Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan.
Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.