Ikhtiar Kejari Garut Bangun Posko ‘Curhat’ Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Garut

Posko ini bukan hanya milik kejaksaan tapi milik masyarakat Kabupaten Garut, para korban, pelaku, dan saksi yang terlibat dalam kasus kekerasan dapat menggunakan fasilitas ini untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Des 2024, 23:58 WIB
Diterbitkan 19 Des 2024, 22:18 WIB
Kajari Garut Helena Octavianne, memberikan penjelasan kepada wartawan selepas pembukaan posko pengaduan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Aula Kejari Garut, Kamis, (19/12/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kajari Garut Helena Octavianne, memberikan penjelasan kepada wartawan selepas pembukaan posko pengaduan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Aula Kejari Garut, Kamis, (19/12/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, membuka layanan Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan anak di Garut.

“Posko ini bukan hanya milik kejaksaan tapi milik masyarakat Kabupaten Garut, para korban, pelaku, dan saksi yang terlibat dalam kasus kekerasan dapat menggunakan fasilitas ini untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne, selepas pembukaan posko di Aula Kejari Garut, Kamis, (19/12/2024).

Menurutnya, pembukaan posko pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak, merupakan jawaban atas tingginya laporan kasus tersebut di Garut. “Posko ini merupakan yang ketiga di Indonesia, setelah sebelumnya didirikan di Pandeglang dan Medan,” kata dia.

Dalam prakteknya, kehadiran posko itu melibatkan semua pihak mulai pemerintah daerah (pemda) Garut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga aktivis penggiat dalam pengentasan kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Posko ini sifatnya lebih kepada curhat dan pengaduan awal untuk nantinya dilakukan fasilitasi korban untuk melapor ke kepolisian jika diperlukan,” kata dia.

Selain menjembatani penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, keharian posko itu ujar dia, diharapkan memberikan rasa aman bagi korban, terutama perempuan dan anak untuk terbiasa melapor, ketika menghadapi kasus kekerasan yang menderanya.

“Rekan media juga memiliki peran besar, jika ada informasi tentang tindak kekerasan, jangan ragu untuk memberi tahu kami dan kami akan memfasilitasi korban, termasuk menyediakan pendampingan hukum dan medis jika dibutuhkan,” papar dia.

Ia mencontohkan, penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak disabilitas berusia 14 tahun, akhirnya melalui pendampingan intensif, termasuk bantuan penerjemah, lembaganya sukses mengungkap kasus itu.

“Semua proses (pelaporan) ini gratis. Biaya yang mungkin muncul, seperti layanan kesehatan, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang ditanggung oleh BPJS atau pemerintah,” kata dia.

Dengan upaya itu, Ia berharap kehadiran 'posko curhat' itu mampu menekan tingginya angka laporan kekerasan pada perempuan dan anak di Garut.

“Posko ini adalah langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum dan memberikan keadilan bagi mereka yang membutuhkan,” kata dia.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengakui kasus kekerasan perempuan dan anak di Garut selama ini tertinggi di Jawa Barat.

“Kalau dalam hal yang bersifat negatif, Garut memang selalu nomor satu,” kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya