Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang 2024. Keputusan tersebut diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung sebagai respons atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggota tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri. "Sepanjang tahun 2024, Propam Polda Lampung menerima 194 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses," kata Irjen Helmy, Jumat (3/1/2024).
Baca Juga
Pelanggaran berat tersebut mencakup ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang merusak nama baik institusi. Selain itu, Propam juga menangani 172 kasus pelanggaran disiplin dan 65 pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) selama 2024. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran oleh anggota Polri. Setiap laporan dari masyarakat kami tangani dengan cepat dan berlandaskan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme," tegasnya.
Advertisement
Dalam apel pagi pada 27 Desember 2024, Kapolda mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi. "Tindakan tegas ini adalah peringatan bagi semua anggota agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai sekarang," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa Polda Lampung berkomitmen menekan angka pelanggaran anggota Polri dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggarannya. "Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan ke depannya," pungkasnya.