Polda Lampung Bongkar Produksi Ilegal Minyak Goreng 'Minyak Kita'

Minyak goreng tersebut diduga diproduksi dengan takaran yang tidak sesuai dengan kemasan satu liter.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 18 Mar 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 00:00 WIB
Barang bukti minyak goreng rakyat merek Minyak Kita diduga diproduksi secara ilegal. Foto : (Istimewa).
Barang bukti minyak goreng rakyat merek Minyak Kita diduga diproduksi secara ilegal. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan produksi ilegal minyak goreng rakyat merek Minyak Kita di sebuah gudang di Kelurahan Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan. Minyak goreng tersebut diduga diproduksi dengan takaran yang tidak sesuai dengan kemasan satu liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat beredarnya minyak goreng dengan ukuran tidak sesuai standar.

"Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi warga. Mereka curiga karena banyak beredar minyak goreng merek Minyak Kita yang takarannya diduga berkurang dari yang seharusnya," ujar Kombes Derry saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).

Promosi 1

Produksi dan Pengemasan Tak Sesuai Standar

Berdasarkan penyelidikan, minyak goreng tersebut diproduksi dan dikemas oleh PT SBA di Kedaton, Kalianda. Saat penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan produksi, termasuk mesin pengemasan dan distribusi.

"Di lokasi, kami mengamankan sekitar 1 ton minyak goreng, baik yang sudah dikemas maupun yang masih dalam proses produksi," jelas dia.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kegiatan produksi dan pengemasan minyak dengan takaran tidak sesuai itu telah berlangsung sejak Januari 2024. Dugaan kerugian akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar berdasarkan omzet perusahaan.

Lebih lanjut, Derry juga menyoroti kemasan minyak goreng yang tidak mencantumkan berat bersih (net weight).

"Dalam label kemasan, tidak ada keterangan berat minyak. Ini menjadi salah satu poin utama dalam penyidikan kami," ungkapnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Polda Lampung saat ini masih melakukan pendalaman terkait izin produksi PT SBA. Polisi akan memastikan apakah perusahaan tersebut beroperasi secara legal dan apakah produknya memenuhi standar yang ditetapkan.

"Proses penyelidikan masih berjalan, termasuk terkait izin produksi dan standar kualitas minyak yang diproduksi," ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penetapan tersangka, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab," tutupnya.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polda Lampung. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli telah memenuhi standar yang berlaku.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya