Liputan6.com, Sukabumi - Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri di dalam sekolah tempatnya bekerja sebagai tenaga honorer penjaga sekolah. Peristiwa ini terungkap, setelah korban seorang anak perempuan berusia 8 tahun ini memberanikan diri melaporkan tindakan bejat ayahnya kepada ibunya. Pada kasus ayah cabuli anak kandung ini, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TS (45) telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak bungsunya sebanyak lima kali.
Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Tindakan keji ini dilakukan pelaku di berbagai lokasi di dalam sekolah, seperti UKS, kantin, dan kelas, saat sekolah dalam keadaan sepi. "Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena merasa kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Ia kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun," ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).
Rita menerangkan, selama melakukan pencabulan pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun dan juga mengiming-imingi korban dengan uang serta hadiah. "Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada tubuh korban akibat tindakan pelaku. Korban saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis," jelasnya.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, selain melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah, ironisnya, ibu korban juga bekerja sebagai penjaga kantin di sekolah yang sama, sehingga pelaku memiliki banyak kesempatan untuk beraksi. "Motif pelaku sangat keji. Ia mengaku sakit hati kepada istrinya dan melampiaskan dendamnya kepada anak yang paling disayangi oleh istrinya," terang Bagus.
Pengakuan Pelaku dan Hasil Visum
Polisi menerangkan hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban. Pelaku sendiri mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. "Pengakuan pelaku hanya dipegang namun hasil visum menyatakan bahwa sudah terjadi pencabulan dan sudah ada kerusakan karena benda atau alat tumpul," jelasnya.
Pelaku dikenai pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama kasus kekerasan terhadap anak. "Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat," ujarnya.
Advertisement