Liputan6.com, Bandung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) resmi merilis aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Advertisement
Adapun ketentuan tersebut ditekan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada Senin (13/1/2025) di Jakarta. Melansir dari dokumen tersebut ada sejumlah aturan baru yang bisa diperhatikan oleh para PPPK Paruh Waktu.
Advertisement
Selain itu, keputusan baru ini menjadi informasi yang cukup dinantikan oleh para tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status terutama untuk mereka yang belum mendapatkan alokasi formasi PPPK 2024.
Diketahui dalam keputusan tersebut mengatur tentang teknis pengadaan PPPK Paruh Waktu melalui 30 diktum utama. Termasuk di antaranya adalah peraturan terkait sistem kerja, masa kontrak, hingga potensi perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mengutip dari KemenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan beberapa kriteria.
Kriteria tersebut di antaranya honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan honorer yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan formasi.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Melalui ketentuan terbaru terdapat informasi terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diatur secara rinci melalui diktum ke-7 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan mekanisme berikut:
1. Pengusulan rincian kebutuhan
Pengusulan rincian kebutuhan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Penetapan oleh Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah dan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
3. Penerbitan Nomor Induk Pegawai ASN
Setelah rincian kebutuhan telah ditetapkan maka PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan Kepala BKN akan menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
4. Pengangkatan oleh PPK
Setelah penerbitan nomor induk maka PPK akan menetapkan pengangkatan PPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Masa Perjanjian Kerja dan Upah PPPK Paruh Waktu
Ketentuan terkait masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dijelaskan dalam diktum ke-13 yang menyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
Kemudian tertuang dalam diktum ke-14 yang menyebutkan bahwa jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan”
Maka dari ketentuan tersebut peluang jam kerja PPK Paruh Waktu bisa berbeda antar instansi tergantung dari keputusan PPK masing-masing instansi. Kemudian terdapat evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara itu, informasi terkait upah PPPK Paruh Waktu dijelaskan dalam diktum ke-19.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.