Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengencangkan ikat pinggang melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025, sebagai komitmen Pj. Gubernur dan Gubernur Jabar terpilih. Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas. “Rencana efisiensi ini dirancang untuk memastikan optimalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya di Bandung, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, rencana efisiensi akan bersumber dari berbagai pos pendanaan, termasuk belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya, serta bantuan keuangan dan hibah kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. “Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp 2 triliun,” ungkap dia.
Rencannya dana hasil efisiensi anggaran itu akan dialokasikan untuk sejumlah proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, elektrifikasi atau pemasangan jaringan listrik, serta pembangunan ruang kelas baru. “Keputusan final akan ditetapkan oleh gubernur dan dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan Perubahan APBD pemprov Jabar 2025,” tambahnya.
Advertisement
Herman menegaskan prinsip dasar efisiensi adalah meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Hal itu, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. “Efisiensi ini tidak akan mereduksi pelayanan dasar, sebaliknya, kami memastikan pelayanan semakin optimal,” kata dia.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,596 triliun. Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi. Instruksi tersebut tertuang dalam Diktum Keempat.
Pertama, membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Ketiga, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Keempat, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. Keenam, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Ketujuh, menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Dengan upaya itu, Pemprov Jabar berkomitmen meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat, sebagai wujud komitmen agar penggunaan anggaran efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat Jawa Barat.