Liputan6.com, Lampung - Dua anggota TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, menyatakan bahwa kedua tersangka resmi ditetapkan pada Minggu (23/3/2025).
Advertisement
"Terduga Kopda Basarsyah sudah menjadi tersangka penembakan. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian," ujar Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Dia mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan oleh Kopda Basarsyah, yang kemudian membuang senjata usai kejadian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah penembakan," ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan barang bukti dan adanya laporan polisi.
"Senjata ditemukan pada 19 Maret. Kemudian pada 21 Maret dilakukan koordinasi dengan Polda, dan berdasarkan laporan polisi pada 22 Maret, tersangka resmi ditahan serta ditetapkan pada 23 Maret," jelasnya.
Mayjen Eka menyebutkan, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.