Tanggapan Otoritas Bursa Soal IPO Freeport Indonesia

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM ‎tetap tak setuju divestasi saham PT Freeport Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Nov 2015, 10:58 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 10:58 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin dibuka melemah sebesar 12,76 poin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan divestasi saham PT Freeport Indonesia dengan mekanisme penawaran saham atau initial public offering (IPO) akan lebih menarik dibandingkan dengan mekanisme lainnya. Alasannya, dengan mekanisme tersebut akan lebih terbuka dan masyarakat punya peluang untuk memiliki saham Freeport Indonesia.

Demikian diungkapkan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di kantornya usai membuka perdagangan saham hari ini, di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

"Bisa aja (langsung) kita lihat, piliha saja, IPO lebih menarik karena harusnya bargaining power, harga valuasinya lebih public valuation kan lebih terbuka proses pengalihannya kemudian bagi Freeport, tentunya kesempatan masyarakat," ujarnya.

Namun, Samsul mengatakan hingga hari ini pihak BEI belum menjalin komunikasi dengan Freeport Indonesia. Dia mengatakan, keputusan divestasi tersebut ada di tangan pemerintah dan Freeport Indonesia. "Kami tidak, artinya pernah dijajaki. Tapi pilihannya Freeport dan pemerintah," ujarnya.


Memang, beredar kabar jika pemerintah sedang menyiapkan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membeli saham Freeport Indonesia. Samsul mengatakan, hal itu sah saja dilakukan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Itu kan divestasi biasa, artinya divestasi tidak melalui IPO jadi pilihannya regulasi yang ada itu Freeport diwajibkan untuk divestasi. Divestasi dalam aturan main Kepmen atau PP 77 ya. Urutannya pemerintah segala macam, ini sah-sah aja dilakukan artinya memenuhi ketetuan diatur PP 77," tandas dia.

Sebelummya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎tetap tak setuju divestasi saham PT Freeport Indonesia menggunakan mekanisme IPO.

Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Heriyanto‎ mengatakan, selama ini Freeport Indonesia menginginkan divestasi yang dijalankan menggunakan mekanisme IPO. Namun pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak menginginkan mekanisme tersebut menjadi opsi pertama.

"Untuk divestasi, sampai hari ini Freeport ingin melakukan IPO, tapi kami memastikan pemerintah tidak memilih opsi IPO tersebut," katanya kemarin.

Ia melanjutkan dalam kontrak Freeport Indonesia dengan pemerintah memang tercantum pilihan IPO sebagai pilihan divestasi. Namun karena sifatnya kontrak, keputusan tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak. "Di kontrak memang ada IPO, tapi kan kontrak itu adalah kesepakatan dua pihak. Kalau yang satu sepakat, tapi yang satunya tidak mau ya tidak bisa dong. Jadi harus kedua belah pihak," ucapnya.

Dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 dengan mekanisme penawaran langsung ke pemerintah. Jika pemerintah tidak berminat, maka kemudian akan ditawarkan ke badan usaha milik negara (BUMN).

Jika BUMN juga tidak mengambil opsi tersebut, maka pilihan berikutnya akan diserahkan ke badan usaha milik daerah (BUMD). Jika ketiga mekanisme tersebut tidak juga diambil, maka kemudian ditawarkan ke pihak swasta. Dalam menawarkan ke pihak swasta ini salah satu mekanisme yang bisa dipilih ada. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya