BEI Cabut Suspensi Saham Trikomsel

BEI mencabut suspensi saham PT Trikomsel Oke Tbk di pasar negosiasi pada perdagangan Jumat 12 Februari 2016.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Feb 2016, 14:38 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 14:38 WIB
20160118--Investor-Tidak-Takut-Jakarta-AY
Pengunjung mengabadikan gambar bertuliskan #investor tidak takut di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/1). Direktur utama BEI Tito menjelaskan tidak terjadi pengaruh besar pasca teror terhadap perdagangan di BEI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) pada perdagangan saham Jumat (12/2/2016).

Kepala Penilaian Perusahaan 2 BEI, Kristian Manullang menuturkan, pencabutan suspensi saham PT Trikomsel Oke Tbk itu melihat dari penyampaian rancangan rencana perdamaian PT Trikomsel Oke Tbk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 10 Februari 2016.

Bursa pun mencabut suspensi perdagangan efek PT Trikomsel Oke Tbk di pasar negosiasi mulai sesi I perdagangan saham pada Jumat pekan ini.

"BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan," tulis keterbukaan informasi BEI.

Sebelumnya BEI suspensi saham PT Trikomsel Oke Tbk mulai sesi pertama perdagangan saham Rabu 6 Januari 2016. Suspensi saham TRIO dilakukan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas efek Perseroan. 

Suspensi juga dilakukan mempertimbangkan Surat PT Trikomsel Oke Tbk Nomor 110/CST-TRIO/2015 pada 28 Desember 2015 soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Trikomsel Oke Tbk dan Surat Perseroan Nomor 001/CST-TRIO/2016 pada 4 Januari 2016 perihal penyampaian penjelasan terkait PKPU.

Sebelumnya dalam keterbukaan informasi BEI, perseroan menyatakan kalau Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU sementara yang diajukan oleh PT Gapura Artha Semesta. PT Gapura Artha Semesta ini merupakan kreditor di bidang penyedia layanan logistik dengan jumlah tagihan Rp 1,53 miliar.

Sekretaris Perusahaan PT Trikomsel Oke Tbk Karnadi Widodo menuturkan, perseroan telah menunjuk penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum yang terbaik dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan proses restrukturisasi kepada semua kreditor dan menemukan solusi bagi semua kreditor perseroan.

"Proses restrukturisasi masih terus berlanjut hingga kini. Perseroan telah mengajukan proposal restrukturisasi kepada semua kreditornya," ujar dia.

Ia menuturkan, kegiatan operasional berjalan seperti biasa dan perseroan terus berupaya melakukan inisiatif efisiensi dan pengurangan biaya operasional untuk meningkatkan operasinya secara jangka panjang. (Ahm/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya