Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 10 ribu pengusaha kelas Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftar program pengampunan pajak atau tax amnesty dalam sebulan. Dalam hal ini, BEI menggandeng perusahaan e-commerce.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio saat Rapat Dengar Pendapat Tax Amnesty dengan Komisi XI DPR RI mengungkapkan, BEI telah bekerjasama dengan Bukalapak.com yang kini mempunyai 1 juta akun UMKM dengan catatan transaksi 20 ribu transaksi per hari.
"Dengan Bukalapak.com, kita sepakat dalam sebulan ada 10 ribu UMKM yang daftar tax amnesty. Ini yang sedang kita kerjakan, dan kalau berhasil jadi prestasi buat kita," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Tito berharap, BEI mengikuti kesuksesan pengampunan pajak di beberapa negara dengan beberapa strategi jitu. Kunci sukses amnesti pajak di negara lain, yakni data potensi pajak, strategi pull and push, komunikasi dan sosialisasi, dapatkan komitmen dar seluruh jajaran organisasi, mendapat persetujuan DPR.
Baca Juga
Strategi lainnya, persyaratan administrasi yang jelas, keamanan dan manfaat bagi partisipan, libatkan kalangan profesional, konsep yang jelas yang tertuang dalam UU, program ini hanya sekali saja.
Selain itu, tax amnesty harus berlaku bagi semua kalangan tidak hanya pengusaha saja, perlu disiapkan sistem perpajakan yang baik, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
Tito mengatakan, pihaknya tengah memasuki masa kampanye tahap II. Kunci sosialisasi BEI mengandalkan visualisasi komitmen atau dukungan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Agung.
"Kampanye kita sangat simpel ngomongnya, bertemu dengan mereka. Kalau mereka tanya kenapa harus ikut tax amnesty? Kita bilang Anda sedang melanggar karena tidak bayar pajak. Kalau tidak ikut siap-siap diperiksa dan kena sanksi 200 persen. Anda bayar pajak aman, tidak bayar tidak aman," ujar dia.
Tito berharap, bukan saja institusi PPATK, Kapolri, dan Kejagung yang ikut mengimbau dan mengingatkan WNI untuk ikut serta dalam program tax amnesty. Lantaran, kebijakan ini hanya berlaku selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017.  Â
"DPR harus juga mengingatkan supaya ikut tax amnesty. Anda bayar pajak, Anda aman kok, kalau tidak awas (200 persen). Itu kunci kampanye kita, tidak maksa, ngancam sedikit," tutur dia. (Fik/Ahm)
Advertisement