Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan 19 perusahaan sekuritas menjadi penampung dana repatriasi seiring pemberlakuan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, ke-19 perusahaan merupakan usulan dari pihaknya dengan memenuhi beberapa kriteria seperti permodalan.
Rencananya, ke-19 perusahaan tersebut akan membuka stan guna menawarkan produk-produknya di BEI. "Sudah dong 19 broker ditunjuk, hari Kamis, 19 broker akan buka booth, kita akan buka 1 bulan," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Namun, Tito mengatakan 19 broker tersebut tetap bisa batal menjadi perusahaan sekuritas yang menampung repatriasi. Hal tersebut terjadi jika ada sekuritas yang terkena suspensi.
Advertisement
Baca Juga
"Satu-satunya yang pasti dalam hidup ini perubahan, karena itu kan bukan undang-undang. Bisa saja perubahan penggantian gara-gara tidak laporan, tidak prestasi, dia di suspensi," ujar dia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi ke-19 broker tersebut. Pertama, perusahaan tersebut merupakan Anggota Bursa (AB).
Syarat kedua, perusahaan tidak pernah menerima sanksi suspensi. Ketiga, perusahaan mesti mengelola rekening dana nasabah (RDN) ritel.
"Keempat perusahaan efek harus memiliki minimum MKBD rata-rata tahun 2015 minimum Rp 75 miliar dan ke lima minimum laba usaha di 2015. Jadi, perusahaan yang mengalami kerugian tereliminasi," tutup dia.
Berikut daftar 19 Broker yang ditetapkan sebagai pengelola dana repatriasi:
1. PT Sinarmas Sekuritas
2. PT Panin Sekuritas
3. PT CLSA Indonesia
4. PT Mandiri Sekuritas
5. PT CIMB Securities Indonesia
6. PT Trimegah Securities Tbk
7. PT RHB Securities Indonesia
8. PT Daewoo Securities Indonesia
9. PT Bahana Securities
10. PT Indo Premier Securities
11. PT UOB Kay Hian Securities
12. PT BNI Securities
13. PT Sucorinvest Central Gani
14. PT Danpac Sekuritas
15. PT Panca Global Securities Tbk
16. PT MNC Securities
17. PT Pacific Capital
18. PT Mega Capital Indonesia
19. PT Pratama Capital Indonesia