Otoritas Bursa Beri Insentif demi Tax Amnesty, Ini Rinciannya

BEI keluarkan insentif untuk crossing saham dalam rangka pengampunan pajak atau tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Agu 2016, 20:45 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 20:45 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan insentif untuk crossing saham dalam rangka pengampunan pajak atau tax amnesty. Insentif tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor SE-00002/BEI/08-2016.

Dalam surat edaran tersebut menyatakan, biaya crossing saham biasanya ialah 0,03 persen dari nilai transaksi. Khusus tax amnesty, maka besaran tersebut akan diberikan diskon dengan beberapa kriteria.

Pertama, transaksi di bawah Rp 500 miliar mendapat diskon sebesar 20 persen. Transaksi antara ‎Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun diskon 30 persen. Lalu, transaksi antara Rp 1 triliun sampai Rp 3 triliun diskon sebesar 35 persen dan transaksi antara Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun sebesar 45 persen.Dalam surat tersebut disebutkan, transaksi di atas Rp 5 triliun akan mendapat diskon khusus sesuai kebijakan direksi BEI.

Transaksi yang dapat diberikan keringanan biaya atau diskon ialah sebagai berikut:

1. Nilai transaksi atas satu efek bersifat ekuitas yang sama, baik dari sisi pembeli maupun sisi penjual

2. Transaksi dilakukan atas efek bersifat ekuitas khusus pengalihan kepemilikan bersifat ekuitas dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

"Pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) mengacu pada ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," tulis surat tersebut.

Adapun persyaratannya untuk memperoleh diskon tersebut ialah penyertaan surat permohonan yang diajukan ke BEI melalui Anggota Bursa dalam rangka pengampunan pajak. Surat permohonan wajib dilampirkan dengan surat keterangan pengampunan pajak.

"Apabila surat permohonan tidak dilampirkan surat keterangan pengampunan pajak, maka kebijakan besaran keringan biaya transaksi tetap mengacu pada SE-00003/BEI/12-2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi," tukas surat tersebut.

Crossing saham yaitu transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh anggota bursa yang sama dan juga investor besar. Biasanya dilakukan di pasar negosiasi. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya