BEI Suspensi Saham Nusa Konstruksi Enjiniring

BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham Nusa Konstruksi Enjiniring sejak sesi pertama, Rabu 19 Juli 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Jul 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 11:00 WIB
Ilustrasi laju IHSG
Ilustrais pergerakan saham

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) sejak sesi I pada Rabu (19/7/2017).

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), BEI memutuskan suspensi saham DGIK untuk menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien. Hal itu mengingat perseroan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa.

"Saham perseroan tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

BEI pun meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Pada perdagangan saham kemarin, saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk ditransaksikan di posisi Rp 71 per saham.

Manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) menyatakan kalau perseroan sedang dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan pembangunan proyek Rumah Sakit Udayana yang dikerjakan oleh perseroan pada tahun anggaran 2009-2010.

Demikian mengutip keterangan tertulis perseroan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 14 Juli 2017. Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk Djoko Eko Suprastowo membenarkan, saat ini perseroan tengah dalam pemeriksaan KPK.

"Hal ini terkait dengan pembangunan proyek Rumah Sakit Udayana yang dikerjakan oleh perseroan pada tahun anggaran 2009-2010," ujar dia.

Sebagai informasi, Djoko Eko menuturkan, pekerjaan gedung Rumah Sakit Udayana tersebut telah selesai. Kemudian diserahkan kepada pemberi kerja sesuai kontrak oleh Perseroan. Saat ini gedung itu telah digunakan oleh pihak Universitas Udayana sesuai kebutuhan dan keperluannya.

Djoko Eko selalu Direktur Utama yang diangkat pada 2016 menuturkan, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan ada pemeriksaan KPK.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, Perseroan akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait proses yang sedang berjalan saat ini," ujar dia.

Dalam kesempatan sama, Djoko Eko menyatakan dukungan dan akan turut berpartisipasi bersama KPK dalam mewujudkan tata kelola bisnis yang baik. Selain itu membuat dunia bisnis di Indonesia semakin baik dan terpercaya.

Djoko Eko juga menambahkan sejak dirinya bergabung dengan Perseroan, manajemen baru telah melakukan pembenahan dalam penerapan tindakan tata kelola Perseroan guna menciptakan kondisi kerja yang baik, bersih, dan kondusif.

Terkait dengan kinerja bisnis Perseroan, Djoko Eko menyatakan proses yang melibatkan Perseroan saat ini diharapkan tidak mengganggu jalannya bisnis Perseroan.

"Dengan adanya proses ini, kami harapkan bisnis Perseroan akan tetap berjalan secara normal," tutur Djoko Eko.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya