KPK Telusuri Korupsi RS Udayana Lewat Terpidana Hambalang

KPK sejauh ini sudah beberapa kali memeriksa berbagai pihak asal perusahaan pelat merah.‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Nov 2015, 13:45 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 13:45 WIB
Teuku Bagus Mokhamad Noor_20140313

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.

Teuku Bagus yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudung Purwadi dan Made Meregawa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW dan MGM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Saat kasus itu mencuat, Dudung menjabat sebagai direktur utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), sementara Made kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana.

KPK sejauh ini sudah beberapa kali memeriksa berbagai pihak asal perusahaan pelat merah.‎ Di antaranya para petinggi PP dan Adhi Karya.

Adapun KPK telah menjerat Dudung Purwanto dan Made Mergawa sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RS Pendidikan Universitas Udayana ini pada 5 Oktober 2015. Pembangunan RS Pendidikan Universitas Udayana ini merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran multi years dari tahun 2009-2011 dengan nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar.

Dari total nilai proyek itu, diduga telah diselewengkan sebesar Rp 30 miliar. Modus yang dilakukan PT DGI yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering adalah dengan melakukan mark up anggaran. PT DGI juga diduga melakukan kongkalikong agar bisa menang tender untuk melaksanakan pengerjaan proyek.

Atas dugaan tersebut, Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Dudung disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang disinyalir melibatkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pengusaha Sandiaga Uno sempat tercatat menjadi komisaris di PT DGI tempat Dudung bekerja.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet yang menyeret Nazaruddin, Sandiaga tercatat pernah diperiksa penyidik KPK. PT DGI sendiri kini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (PT NKE). Kasus Hambalang sendiri juga pengembangan dari kasus Wisma Atlet. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya