Digugat PKPU Perusahaan Pelayaran, Begini Penjelasan Sumber Global Energy

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Pelayaran Marindo Pacific, perusahaan pelayaran yang berbasis di Kalimantan Timur.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Jan 2021, 19:36 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 19:35 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Pelayaran Marindo Pacific, perusahaan pelayaran yang berbasis di Kalimantan Timur.

Sehubungan dengan hal itu, melalui laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dijelaskan hubungan perseroan dengan pemohon PKPU yakni sebagai pemasok (supplier) perseroan untuk jasa pengangkutan batu bara. Selain itu, pemohon juga mempunyai beberapa kerja sama investasi batu bara dengan perseroan dan tambang-tambang milik pihak ketiga.

"Pemohon tercatat sebagai pemasok perseroan dalam jasa pengangkutan batu bara terhitung sejak perseroan menerima invoice penagihan yang pertama dari pemohon tanggal 3 Februari 2014,” tulis Direktur Utama PT Sumber Global Energy Tbk, Welly Thomas, Selasa (19/1/2021).

Selanjutnya, pada 20 Juli 2016 perseroan dan pemohon sepakat untuk kerja sama investasi (offtaker) tambang batubara pihak ketiga yaitu PT Kinco Armindo yang berada di Kalimantan Tengah.

Namun, pada 24 Maret 2017, perseroan menginformasikan kepada pemohon tambang pihak ketiga terdapat masalah, dan akan mengakibatkan gagal serah hasil penambangan batu bara dari Kimco.

Atas situasi itu, perseroan dan pemohon sepakat untuk mengamankan investasi bersama dengan mengambil jaminan aset milik PT Kimco yang tertuang dalam Surat Perdamaian Nomor 268/Leg/BN/VII/2017 antara perseroan dan PT Kimco. Namun, kemudian diketahui aset tersebut masih dijaminkan kepada multifinance lain oleh pihak PT Kimco.

Akhirnya, perseroan bersama pemohon menyetorkan uang untuk menebus aset jaminan tersebut dari multifinance. Setelah itu, untuk memudahkan para pihak, perseroan mencatat penyertaan pemohon atas aset tersebut pada utang lain-lain perseroan. Sedangkan perolehan aset tersebut dicatat oleh perseroan sebagai aset tetap yang akan dijual kembali.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penjelasan Perseroan

Perseroan mengaku bersedia untuk mengangsur nilai pokok atas partisipasi investasi dari pemohon sesuai kemampuan cashflow perseroan, tetapi ditolak oleh pemohon.

"Pemohon tetap bersikukuh untuk dapat dibayarkan nilai pokok partisipasi investasi sebesar Rp 37,5 miliar, ditambah bunga berjalan yang tidak ada dalam perjanjian sebesar 12 persen. Sehingga totalnya sebesar Rp 54.752.992.665,” ujar Welly.

Perseroan mengaku tetap akan menghormati dan mengikuti perjanjian kerja sama investasi dengan pemohon. Termasuk mengembalikan penyertaan investasi kepada pemohon setelah penjualan aset PT Kimco bisa dilakukan. Perseroan menolak adanya bunga yang diminta oleh pemohon karena tidak ada dalam perjanjian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya