Tanggapan Direktur Utama CMNP Terkait Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Anak Usaha

Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fitria Yusuf menuturkan, gugatan tersebut berkaitan dengan pemerintah karena ganti rugi pembebasan lahan termasuk wewenang pemerintah.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Jan 2021, 15:31 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 14:25 WIB
FOTO: Pandemi Corona, Operasi Tol Desari Seksi II Molor
Suasana proyek Tol Depok-Antasari (Desari) seksi II di Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2020). Tol Desari seksi II sepanjang 6,30 kilometer yang rencananya mulai beroperasi pada April 2020 ini, terpaksa ditunda karena pandemi COVID-19 dan penetapan PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fitria Yusuf menuturkan,  pihaknya tidak ada sangkut paut soal gugatan terhadap anak usahanya PT Citra Waspphutowo oleh Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto. Gugatan Tommy Soeharto itu terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

"Kami tidak tahu ada gugatan tersebut. Dan tentunya tidak khawatir sebab tidak ada sangkut paut dengan kami,” ujar Fitria saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/1/2021).

Tommy Soeharto menggugat sejumlah pihak antara lain pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PUPR, Stella Elvire Anwar Sani, Pemda DKI Jakarta, dan PT Citra Waspphutowa. 

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu disampaikan karena aset berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari. Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. PT Citra Waspphutowa ini merupakan anak usaha CMNP dengan kepemilikan saham 62 persen.

Fitria menuturkan, pihaknya tidak mengetahui gugatan tersebut. Fitria menuturkan, ganti rugi pembebasan lahan termasuk wewenang pemerintah. Gugatan itu dinilai berkaitan dengan pemerintah dan Pemda DKI Jakarta  “Kami hanya pemegang saham di operator jalan tolnya,” ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Gegara Kantornya Digusur

Tol Desari Seksi II Mulai Bisa Dilalui Kendaraan
Kendaraan memasuki gerbang tol Desari Seksi II di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Tol sepanjang 6,3 km tersebut mulai bisa dilalui kendaraan dengan tarif Rp0 alias gratis untuk dua minggu kedepan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, putra bungsu Presiden ke-II Republik Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto, menggugat pemerintah senilai Rp 56,67 miliar.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021, gugatan tersebut disampaikan karena asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.

Tommy menggugat setidaknya 5 pihak, yaitu:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Kemudian, ada pula pihak yang turut tergugat antara lain:

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia

 


Aset yang Tergusur

Sebagai informasi, bangunan yang digusur berupa kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip Liputan6.com.

Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar biaya paksa sebesar Rp 10 juta.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya