Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Gegara Kantornya Digusur

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy Soeharto menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.

oleh Athika Rahma diperbarui 25 Jan 2021, 15:54 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 14:28 WIB
Tol Depok-Antasari
Kendaraan melintas di Tol Depok-Antasari seksi 1 usai diresmikan Presiden Joko Widodo kemarin (27/9) di Jakarta, Jumat (28/9). Sementara itu, selama seminggu ke depan, tarif tol Desari masih gratis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Putra bungsu Presiden ke-II Republik Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto, menggugat pemerintah senilai Rp 56,67 miliar.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021), gugatan tersebut disampaikan karena asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.

Tommy menggugat setidaknya 5 pihak, yaitu:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Kemudian, ada pula pihak yang turut tergugat antara lain:

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Aset yang Tergusur

Sebagai informasi, bangunan yang digusur berupa kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip Liputan6.com.

Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar biaya paksa sebesar Rp 10 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya