Selain Pemerintah, Ini Pihak Lain yang Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar

Gugatan Tommy Soeharto dipicu asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.

oleh Athika Rahma diperbarui 25 Jan 2021, 15:47 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 15:46 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto mencoblos Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto mencoblos Pemilu 2019. (LIputan6.com/ Ratu Annisaa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menuai gugatan dari putra bungsu Presiden ke-II Republik Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 56,67 miliar.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021), gugatan tersebut disampaikan karena asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy Soeharto menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.

Sebagai informasi, bangunan yang digusur berupa kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip Liputan6.com.

Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar biaya paksa sebesar Rp 10 juta.

Tommy ternyata menggugat beberapa 5 pihak, terkait dengan penggusuran tanah dan bangunan miliknya. Mereka yang digugat yaitu:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

 

 

Saksikan Video Ini


Pihak yang turut tergugat

FOTO: Pandemi Corona, Operasi Tol Desari Seksi II Molor
Mobil proyek melintasi ruas Tol Depok-Antasari (Desari) seksi II di Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2020). Tol Desari seksi II sepanjang 6,30 kilometer yang rencananya mulai beroperasi pada April 2020 ini, terpaksa ditunda karena pandemi COVID-19 dan penetapan PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, adapula pihak yang turut tergugat antara lain:

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya