OJK Beri Restu Mega Corpora Akuisisi 73,71 Persen Saham Bank Harda

manajemen PT Bank Harda Internasional Tbk menyatakan, PT Mega Corpora telah memperoleh persetujuan OJK untuk mengambil alih 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Mar 2021, 07:10 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2021, 07:04 WIB
Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) menyampaikan perkembangan pengambilalihan 73,71 persen saham perseroan oleh PT Mega Corpora kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Mega Corpora untuk akuisisi saham BBHI.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (14/3/2021), manajemen PT Bank Harda Internasional Tbk menyatakan, PT Mega Corpora telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil alih 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk.

 Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-40/D.03/2021 pada 10 Maret 2021 tentang izin pengambilalihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk oleh PT Mega Corpora.

“Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken oleh Direktur Utama PT Bank Harda Internasional Tbk, Yohanes dan Direktur PT Mega Corpora Ali Gunawan.

Manajemen perseroan menyatakan, apabila proses pengambilalihan perseroan telah selesai, PT Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib untuk membeli sisa saham Bank Harda setelah selesainya pengambilalihan. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

Dalam prospektus singkat yang disampaikan pada 4 Desember 2020, apabila rencana pengambilalihan telah dilaksanakan, harga penawaran tender wajib akan ditetapkan dengan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan tersebut pada 4 Agustus 2020-1 November 2020 yaitu sebesar Rp 160,26.

Selain itu, perseroan juga telah mendapatkan persetujuan pemegang saham terkait  rencana pengambilalihan 73,71 persen saham dari PT Hakimputra Perkasa oleh PT Mega Corpora dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Januari 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Saham Bank Harda Melemah

20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Suasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, PT Hakimputra Perkasa, pemegang saham Bank Harda dengan kepemilikan 3,08 miliar saham atau sebesar 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Bank Harda telah teken perjanjian pengikatan jual beli saham dengan PT Mega Corpora.

Mengutip prospektus, pengambilihan saham Bank Harda ini seiring PT Mega Corpora akan mengembangkan Bank Harda menjadi bank dengan platform teknologi digital sehingga menjadi lebih kuat dan mempunya daya saing berskala nasional.

Perseroan juga akan memperkuat struktur permodalan, mengembangkan produk dan layanan inovatif dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Pada penutupan perdagangan saham Jumat, 12 Maret 2021, saham PT Bank Harda Internasional Tbk melemah 6,67 persen ke posisi Rp 2.100 per saham. Saham PT Bank Harda Internasional dibuka melemah 150 poin ke posisi 2.100 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 199 kali dengan nilai transaksi Rp 895,2 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya