Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap ahli syariah pasar modal (ASPM) dan mengakomodasi perkembangan industri pasar modal syariah. Oleh karena itu, OJK menyempurnakan persyaratan kompetensi menjadi ahli syariah pasar modal.
Salah satu syaratnya ahli syariah pasar modal itu memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal.
OJK pun  mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.04/2021/ tentang ahli syariah pasar modal. POJK tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2021 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. POJK itu diundangkan pada 17 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly.
Advertisement
Baca Juga
Dalam aturan tersebut mengatur pokok-pokok ketentuan antara lain yang dikutip Senin, (22/3/2021):
1.Pengertian ahli syariah pasar modal (ASPM). Ahli syariah pasar modal ini merupakan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Selain itu memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk dan jasa syariah di pasar modal.
2.ASPM wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi antara lain:
a.cakap melakukan perbuatan hukum
b.dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
c.dalam tiga tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.
d.memiliki pendidikan paling rendah strata satu atau sederajat
e.memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pokok Pengaturan Lainnya
3. Izin ASPM mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
4. ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
5. ASPM wajib menyampaikan laporan ke OJK, yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di pasar modal.
6. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasannya.
7. Ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM, yang mengatur bahwa:
a. ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari empat lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK; dan
b. ASPM dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, dengan ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS).
Â
Advertisement