Alasan OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal

OJK mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Mar 2021, 22:49 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 22:49 WIB
20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar
Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan good corporate governance (GCG) di industri pasar modal. Terbaru, OJK menerbitkan aturan baru terkait penyelenggara kegiatan di pasar modal.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Peraturan ini menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, POJK tersebut untuk memperkuat tata kelola lembaga self regulatory organization (SRO) antara lain bursa efek, lembaga kliring, penjaman, penyimpanan dan penyelesaian. Hal tersebut seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan KPEI.

Ia menuturkan, penguatan tata kelola di perusahaan efek, emiten dan kewenangan OJK seperti peningkatan ancaman sanksi denda dalam penegakan hukum sehingga berikan efek jera bagi pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal.

Hoesen menambahkan, penerbitan aturan OJK ini  menyesuaikan perkembangan best practice. Selain itu juga untuk menghadapi persaingan global. Hoesen menuturkan, saat ini jumlah investor ritel juga meningkat di pasar modal sehingga diharapkan memberikan perlindungan lebih baik bagi pemodal.

"Perkembangan pasar modal alami tren positif dari perkembangan jumlah SID ritel Indonesia yang begitu pesat. Ini menuntut tanggung jawab moral kita terhadap perlindungan investor ritel dan publik,” kata dia.

Untuk memberikan perlindungan itu, menurut Hoesen tidak cukup hanya dari OJK tetapi juga pemangku kepentingan di industri pasar modal. “Sehingga niat baik kita wujudkan secara bersama dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Hoesen menambahkan, sejumlah ketentuan  dalam penguatan tata kelola oleh  OJK antara lain mendukung persediaan likuiditas di pasar modal, mewajibkan perusahaan IPO sehingga tercatat di bursa efek, meningkatkan perlindungan investor terutama memiliki saham untuk go private.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Terbitkan Aturan Baru, OJK Siap Lindungi Investor Ritel

20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga investor ritel di pasar modal. Salah upaya OJK dengan mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menegaskan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel.

"Perubahan PP 45 menjadi POJK salah satu tujuannya memang meningkatkan investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. jadi ada beberapa poin yang bisa kita perhatikan untuk perlindungan investor retail," kata dia, Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam penjelasannya, Djustini menegaskan bila selama ini emiten yang melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.

"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang enggak jelas, sehingga enggak ada jalan keluar. Sahamnya di pegang tapi sudah enggak bernilai," ujarnya.

Oleh karena itu, Djustini memberikan syarat agar emiten wajib membeli kembali saham apabila akan delisting, sehingga terdapat wadah atau jalur untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

"Dengan ketentuan ini kita memberikan syarat untuk mewajibkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembeli saham, itu adalah bentuk perlindungan investor ritel," ujar dia.

Selain itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menyebut, hal ini bukanlah peraturan baru karena sudah tertera di Undang Undang tentang Perseroan Terbatas.

"Sebenarnya ini bukan hal baru ya, sebenarnya ini sudah ada dalam Undang Undang PT, hanya saja di UU PT tidak terlalu clear siapa yang harus bertanggung jawab," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya