Liputan6.com, Jakarta - PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) memperoleh fasilitas pinjaman senilai Rp 1,32 triliun dari sindikasi perbankan yang diteken pada 26 Februari 2021.
PT Gajah Tunggal Tbk telah menarik fasilitas kredit dengan tenor tujuh tahun yang diperoleh dari sindikasi bank yang terdiri dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT KEB Hana Indonesia senilai Rp 1,32 triliun pada 30 Maret 2021. Penarikan fasilitas kredit itu berdasarkan perjanjian kredit sindikasi pada 26 Februari 2021.
Baca Juga
Pada perjanjian itu, BCA berperan sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dari para para pihak pembiayaan.
Advertisement
Adapun seluruh hasil pencairan fasilitas kredit baru dipergunakan perseroan untuk melunasi lebih awal sisa utang kredit sindikasi perseroan berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman senior berjaminan berjangka pada 27 Juli 2017 dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk sebagai agen fasilitas sebesar USD 78,75 juta dan Rp200,23 miliar yang akan jatuh tempo secara bertahap pada 2022.
"Dengan diperolehnya fasilitas kredit baru diharapkan dapat membawa dampak positif secara jangka panjang yaitu membantu likuiditas perseroan dan meredam gejolak pengaruh valuta asing yang akan berpengaruh pada laba rugi perseroan,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur PT Gajah Tunggal Tbk, Kisyuwono.
Ia menambahkan, fasilitas kredit baru yang seluruhnya diperoleh dalam mata uang rupiah dan memiliki tenor selama tujuh tahun diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan perseroan.
Gerak Saham GJTL
Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 1 April 2021, saham GJTL stagnan di posisi Rp 880 per saham. Saham GJTL berada di level tertinggi Rp 895 dan terendah Rp 875 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 1.227 kali dengan nilai transaksi Rp 5 miliar.
Advertisement