Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang waran terstruktur. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang waran terstruktur.
Penerbitan POJK tentang waran terstruktur ini seiring upaya mewujudkan industri pasar modal sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global melalui program pendalaman pasar dalam building block yang terdiri dari program infrastruktur sistem teknologi informasi dan pengaturan yang mendorong peningkatan basis investor domestik (demand side) dan penyediaan berbagai produk (supply side).
Peraturan OJK tentang waran terstruktur akan mengatur waran terstruktur sebagai produk pasar modal yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendalaman pasar serta diversifikasi instrumen investasi dan hedging atau lindung nilai di pasar modal.
Advertisement
Baca Juga
Peraturan OJK tentang waran terstruktur pada pokoknya mengatur ketentuan, antara lain dikutip dari laman OJK, Sabtu (3/4/2021):
1.Penerbitan Waran Terstruktur
-Penerbitan waran terstruktur wajib melalui penawaran umum
-Penerbit yang melakukan penawaran umum waran terstruktur wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.
-Penawaran umum atas waran terstruktur dilarang dilakukan kecuali pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif.
-Penerbit dapat menerbitkan seri baru waran terstruktur dalam periode dua tahun setelah penerbitan waran terstruktur seri perdana efektif tanpa mengajukan pernyataan pendaftaran baru.
-Penerbitan waran terstruktur oleh penerbit wajib memenuhi kriteria:
a.nilai minimum penerbitan setiap seri waran terstruktur adalah Rp 5 miliar.
b.waran terstruktur yang diterbitkan oleh penerbit adalah waran terstruktur dengan agunan.
c.waran terstruktur yang diterbitkan oleh penerbit dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek, dan
d.waran terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Efek Underlying Waran Terstruktur
2.Efek underlying waran terstruktur
-Efek yang menjadi underlying waran terstruktur adalah:
a.efek bersifat ekuitas berupa saham perusahaan tercatat
b.efek lain yang ditetapkan oleh OJK
-Efek bersifat ekuitas berupa saham perusahaan tercatat yang menjadi underlying waran terstruktur harus memenuhi kriteria:
a.saham dari perusahaan tercatat yang memiliki pengendali
b.termasuk dalam daftar efek yang memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi underlying waran terstruktur yang dikeluarkan oleh bursa efek
c.jumlah keseluruhan waran terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50 persen dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah lima persen tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan tercatat.
Advertisement
Penerbit Waran Terstruktur
3.Penerbit waran terstruktur
-Pihak yang menjadi penerbit waran terstruktur adalah perusahaan efek yang merupakan anggota bursa efek.
-Perusahaan efek yang akan menerbitkan waran terstruktur wajib memenuhi kriteria:
a. memiliki modal kerja bersih disesuaikan paling sedikit sebesar Rp 250 miliar berdasarkan pemeriksaan bursa efek
b.memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam satu tahun buku terakhir
c.menjadi liquidity provider waran terstruktur untuk setiap seri waran terstruktur yang diterbitkan.
-Penerbit waran terstruktur dilarang menjadikan saham yang diterbitkan sebagai underlying waran terstruktur
Perdagangan atas waran terstruktur
-Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan waran terstruktur wajib merupakan bursa efek yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.
-Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan kliring dan penjaminan transaksi waran terstruktur dan penjaminan penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempo wajib merupakan lembaga kliring dan penjaminan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK
-Pihak yang dapat menyelenggarakan penyimpanan dan penyelesaian transaksi waran terstruktur dan penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempi wajib merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.
-Transaksi waran terstruktur pada pasar sekunder yang diperdagangkan di bursa efek dan penyelesaian transaksi waran terstruktur pada saat jatuh tempo merupakan transaksi bursa yang wajib dijamin oleh lembaga kliring dan penjaminan sesuai dengan peraturan OJK mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
-Dalam rangka melakukan penjaminan atas waran terstruktur pada saat jatuh tempo, lembaga kliring dan penjaminan wajib melakukan penguasaan atas agunan yang ditempatkan oleh penerbit.
Advertisement
Peraturan penyelenggaraan transaksi atas waran terstruktur
5.Peraturan penyelenggaraan transaksi atas waran terstruktur
Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib mengatur perdagangan, penjaminan, hingga penyelesaian waran terstruktur.
6.Kewajiban pelaporan bagi penerbit waran terstruktur
Penerbit Waran Terstruktur diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan yaitu:
a. perubahan informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat dua hari kerja setelah terjadinya perubahan;
b. laporan keuangan tengah tahunan Penerbit disampaikan paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
c. laporan keuangan tahunan Penerbit disampaikan paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan; dan
d. perhitungan penyesuaian atas rasio konversi dan harga pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efek-nya menjadi Underlying Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah saham dari Underlying Waran Terstruktur, paling lambat dua hari kerja sebelum penyesuaian menjadi berlaku.