Moderland Realty Masuk Deretan Saham yang Berpotensi Delisting

Terbaru BEI memperingatkan potensi delisting saham PT Modernland Realty Tbk (MDLN) pada 30 September 2022.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Apr 2021, 20:48 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2021, 20:48 WIB
Pembukaan-Saham
Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan emiten yang berpotensi terdepak (delisting) dari bursa. Terbaru BEI memperingatkan potensi delisting saham PT Modernland Realty Tbk (MDLN) pada 30 September 2022. 

Saham MDLN telah diberhentikan sementara (suspensi) oleh Bursa sejak September 2020, lantaran emiten properti ini tidak mampu membayar kupon obligasi senilai USD 150 juta.

BEI menyampaikan kalau saham dan obligasi PT Moderland Realty Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 September 2022.

Dilansir dari keterbukaan informasi, ditulis Sabtu (3/4/2021) BEI juga mengumumkan potensi delisting saham PT Mitra Investindo Tbk (MITI) yang telah disuspensi selama 24 bulan pada 12 Maret 2021.

Dalam perkembangan terbarunya, MDLN diketahui mendapatkan perpanjangan moratorium pembayaran kewajiban obligasi yang jatuh tempo pada 2021 dan 2024 dari pengadilan Singapura. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, sesuai Pengumuman Bursa No.: Peng-00004/BEI.PP1/03-2021 tanggal 12 Maret 2021 mengenai Pengumuman Potensi Delisting, MITI telah memasuki masa 24 bulan suspensi dan telah memenuhi kriteria Penghapusan Pencatatan Saham di Bursa sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.3.1.2. Peraturan Bursa No.: I-I. Atas hal tersebut, BEI dapat menghapus saham MITI.

"Sebagai informasi, saat ini Bursa sedang mengevaluasi dokumen-dokumen yang telah disampaikan MITI dengan kesesuaian pada ketentuan yang ada dan juga menelaah terkait bisnis Perseroan serta Pengendali baru sebagai upaya going concern Perseroan kedepannya, sehingga sampai saat ini Bursa belum melakukan delisting saham MITI," ujar Nyoman kepada awak media, dikutip Sabtu, 3 April 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, sebelum melakukan pembatalan pencatatan efek perusahaan terbuka, BEI wajib mengajukan permohonan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada OJK.

Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana tidak dapat dipenuhi, OJK berwenang menetapkan prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. 

Berikut 24 emiten yang berpotensi terdepak dari BEI:

1. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)

2. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)

3. PT Cowell Development Tbk (COWL)

4. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

5. PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)

6.. PT Hanson International Tbk (MYRX)

7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

8. PT Leyand International Tbk (LAPD)

9. PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP)

10. PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)

11. PT SMR Utama Tbk. (SMRU)

12. PT Nipress Tbk (NIPS)

13. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

14. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

15. PT Andalan Perkasa Abadi Tbk (NASA)

16. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)

17. PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)

18. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)

19. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

20. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

21. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

22. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)

23. PT Onix Capital Tbk (OCAP)

24. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Upaya Modernland

20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Pengunjung melintasi layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Modernland Realty Tbk pun memberikan penjelasan kepada BEI terkait reminder delisting pada 31 Maret 2021.

Perseroan mengatakan memang masa suspensi saham akan mencapai 24 bulan pada 30 September 2022. Hal ini merupakan reminder kepada perseroan untuk dapat melakukan tindak lanjut terkait upaya perbaikan kondisi perseroan dan pemenuhan kewajiban keuangan dan non-keuangan kepada bursa.

Perseroan pun menyampaikan strategi untuk memperbaiki kondisi kelangsungan usaha. Hal itu antara lain:

-Kuartal I-II 2021

a.Mendongkrak penjualan aset melalui promosi diskon

b.Promosi penjualan unit residensial terkait ada relaksasi PPN

c.Meningkatkan kolektabilitas piutang perseroan dengan memberikan keringanan dalam skema pembayaran

d.Melakukan proses restrukturisasi terhadap global bond yang jatuh tempo pada 2021 dan 2024.

-Kuartal III-IV 2021

a.Pelunasan terhadap IDR bond yang akan jatuh tempo pada 7 Juli 2021

b.Penjualan aset perseroan yang bersifat non-operasional untuk membantu peningkatan modal

-Kuartal I-IV 2022

a.Peluncuran produk residential baru dengan harga penjualan yang lebih terjangkau

b.Mencari strategic partner untuk pengembangan kawasan residential milik perseroan lainnya

c.Pengembangan kawasan industri milik perseroan untuk menarik kembali minat para pelaku usaha

Komitmen Pemegang Saham

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perseroan menyatakan pemegang saham mayoritas masih terus berkomitmen untuk membantu perseroan dalam memenuhi target dan rencana perseroan ke depan.

Ini dapat dilihat dari komitmen mereka untuk menjual aset non-operasional yang akan dapat digunakan perseroan sebagai modal kerja untuk mempercepat proses pembangunan proyek milik perseroan.

PT Modernland Realty Tbk juga berupaya untuk memenuhi tanggung jawab perseroan terhadap para stakeholders termasuk melakukan restrukturisasi terhadap global bond, menerapkan jadwal pembayaran terhadap kontraktor yang telah disesuaikan dengan jadwal pembayaran konsumen kepada perseroan, dan menjalin komunikasi berkala dengan para key stakeholder.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya