OJK Bakal Bahas Aturan Mata Uang Kripto

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Bank Indonesia jelas menyebut bila mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah hingga saat ini.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Jun 2021, 13:47 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Melihat perkembangan mata uang kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, aturan khusus terkait hal ini perlu dihadirkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Bank Indonesia jelas menyebut bila mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah hingga saat ini.

"Kripto ini harus jelas aturan mainnya, tapi sekarang ini belum ada metode perdagangan kripto. Dari Bank Indonesia jelas menyebut bila ini bukan alat pembayaran dan sektor keuangan enggak boleh memperdagangkan kripto," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, ditulis Selasa (15/6/2021).

Wimboh juga mengatakan bila Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut, mata uang kripto tergolong dalam komoditas. Melihat hal ini, OJK menegaskan pihaknya akan membahas mengenai aturan terkait kripto.

"Jadi belum ada regulasi yang jelas di kripto ini, tapi dari Bappebti ini tergolong komoditas  sehingga nantinya kita sama sama duduk bersama bagaimana peraturannya," ujarnya.

Beberapa negara saat ini dengan tegas telah melarang penggunaan dan perdagangan kripto di wilayahnya. Meski demikian, tak sedikit juga yang masih belum menunjukan regulasi resmi terkait hal ini.

"Ada negara yang jelas melarang, jadi enggak boleh dan beberapa negara silent, dilarang enggak, dibolehkan juga enggak, jadi kalau masyarakat hilang uangnya ya diem aja enggak bisa komplain. Tapi kalau di Indonesia kayanya beda, jadi perlu duduk bersama," tuturnya.

Upaya OJK untuk mengeluarkan aturan jelas terkait hal ini juga telah dibicarakan dengan Kementerian Perdagangan. "Kami juga sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk kejelasan bagaimana dan ini harus di atur di Undang-Undang secara jelas," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

IMF: Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Timbulkan Banyak Masalah

Bitcoin - Image by MichaelWuensch from Pixabay
Bitcoin - Image by MichaelWuensch from Pixabay

Sebelumnya, Juru bicara International Monetary Fund (IMF), Gerry Rice memberikan komentar terkait penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di El Salvador.

Seperti dilansir Coindesk, Jumat, 11 Juni 2021, Rice mengatakan, adopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah menimbulkan sejumlah masalah ekonomi makro, keuangan, dan hukum.

"Hal ini yang memerlukan analisis yang sangat hati-hati sehingga kami mengikuti perkembangan dengan cermat dan akan melanjutkan konsultasi kami dengan pihak berwenang," katanya.

Ia juga menambahkan, aset kripto memiliki risiko tinggi, sehingga langkah-langkah pengaturan yang efektif sangat penting ketika berhadapan dengan mata uang digital.

Tim IMF akan melakukan diskusi virtual dengan Presiden Nayib Bukele mengenai program kredit potensial, termasuk kebijakan untuk memperkuat tata kelola ekonomi dan Pasal IV El Salvador. El Salvador menjadi negara pertama yang mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.

Keputusan ini diambil setelah sebagian besar anggota parlemen menyetujui proposal Presiden El Salvador, Nayib Bukele. Seperti dilansir CNN, Kamis, 10 Juni 2021, saat ini negara tersebut telah menerima bitcoin sebagai alat pembayaran seperti dollar Amerika Serikat.

Undang-undang menyatakan, semua agen ekonomi harus menerima bitcoin sebagai bentuk pembayaran barang atau jasa.Tak hanya itu, bitcoin saat ini juga bisa digunakan untuk pembayaran.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya