Tanggapan BRI Terkait Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro

BRI memberikan penjelasan ke BEI mengenai rangkap jabatan Ari Kuncoro.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Jul 2021, 09:11 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 10:56 WIB
Gedung BRI (Dok: Istimewa)
Gedung BRI (Dok: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro. Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, ditulis Selasa (6/7/2021), manajemen BRI menyatakan anggota dewan komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Dijelaska jika adapun ketentuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pangawas BUMN beserta perubannya;

2. Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;

3. UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun Tentang Cipta Kerja.

Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI sejak 2020 hingga sekarang. Ia diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2020. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Komisaris Utama BNI pada 2017-2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya