Penjelasan Indofarma Terkait Beredarnya Video Oseltamivir

PT Indofarma Tbk (INAF) memperoleh izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk generik Oseltamivir.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Jul 2021, 12:43 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 12:42 WIB
Gambar Ilustrasi Obat-Obatan
Sumber: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) sebagai bagian dari holding BUMN Farmasi turut berkontribusi membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19. Salah satunya dengan menyediakan Oseltamivir Phosphate 75 mg sebagai salah satu obat terapi covid-19.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/7/2021), PT Indofarma Tbk (INAF) memperoleh izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.

Perseroan memastikan Pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian.

Pernyataan ini menyusul beredarnya video mengenai Oseltamivir yang disebut sebagai obat berbahaya dan mematikan. Perseroan menjelaskan, produk yang berada dalam video tersebut merupakan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no bets 1608004 yang diproduksi pada Agustus 2016.

Informasi kadaluarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.

"Dalam video tersebut, pasien menyatakan sedang isolasi di rumah sakit dengan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal ini tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem UDD (unit doses dispensing) yaitu pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja," tulis  Direksi Perseroan, seperti dikutip, Senin pekan ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Termasuk Obat Keras

Perseroan menegaskan, Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter.

"Pemberian obat kepada pasien oleh tenaga kesehatan harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Kefarmasian yang berlaku sehingga mutu dan dosis obat dapat dipertanggungjawabkan," tulis Direksi Perseroan.

Perseroan menerangkan efek samping Oseltamivir Phosphate pada pasien dewasa adalah mual, muntah, diare, sakit perut, bronkitis, pusing, kelelahan, dan insomnia. Oseltamivir Phosphate membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit untuk hancur dalam lambung dan kemudian terabsorbsi dalam tubuh.

Efek samping baru dapat dirasakan oleh pasien apabila obat sudah terabsorbsi dalam tubuh. Perseroan memiliki unit Farmakovigilans yang bertanggungjawab dalam pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan kejadian tidak diinginkan atau kejadian lainnya yang terkait dengan penggunaan obat sesuai dengan ketentuan BPOM RI tentang penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi.

"Perseroan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dapat merugian perseroan dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki referensi ilmiah,” tulis perseroan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya