Emiten RS Royal Prima Buyback Saham Rp 10 Miliar

Buyback saham PT Royal Prima Tbk (PRIM) akan dilakukan secara bertahap dalam perkiraan periode 22 September 2021 – 22 Desember 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2021, 12:52 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 17:53 WIB
IHSG Menguat
Seorang pria mengambil gambar layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Seiring berjalannya perdangan, penguatan IHSG terus bertambah tebal hingga nyaris mencapai 1,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Royal Prima Tbk (PRIM), emiten rumah sakit  berencana membeli kembali saham Perseroan (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEl). Aksi ini merujuk pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Dalam keterbukaan informasi Bursa, Perseeroan akan melakukan pembelian kembali (buyback) dengan jumlah maksimum sebesar Rp 10 miliar.

Sesuai dengan SEOJK No. 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor. Serta dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen  dari modal disetor dalam Perseroan.

Pembelian kembali saham (buyback) akan dilakukan secara bertahap dalam perkiraan periode 22 September 2021 – 22 Desember 2021 menggunakan dana yang telah disiapkan Perseroan. Aksi ini juga akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari Direksi Perseroan.

"Pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan akan menggunakan dana yang telah dicadangkan tersendiri, sehingga tidak akan mengganggu pendapatan Perseroan," ujar manajemen Perseroan, dikutip Selasa (21/9/2021).

Manajemen Perseroan yakin pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan secara material, karena hingga kini Perseroan mempunyai modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai treasury stock dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun sejak berakhirnya pembelian kembali saham.

Pengalihan saham akan dilaksanakan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham Perseroan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) POJK No. 2/2013.

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, Perseroan dapat sewaktu‐waktu melakukan pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali sesuai dengan cara pengalihan yang telah ditetapkan dalam Pasal 9, POJK No. 2/2013 dan dengan memperhatikan peraturan dan perundang‐undangan yang berlaku.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gerak Saham PRIM

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada penutupan perdagangan Selasa, 21 September 2021, saham PRIM naik 3,14 persen ke posisi Rp 328 per saham. Saham PRIMA dibuka turun delapan poin ke posisi Rp 310 per saham.

Saham PRIM berada di level tertinggi Rp 332 dan terendah Rp 306 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 966 kali dengan volume perdagangan 48.228. Nilai transaksi Rp 1,5 miliar.

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya