BEI Revisi Tiga Aturan, Salah Satunya Anggota Bursa Wajib Edukasi Investor

BEI merevisi tiga peraturan terkait keanggotaan bursa hingga penyampaian informasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Okt 2021, 07:48 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 07:48 WIB
Dilanda Corona, IHSG Ditutup Melesat
Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggodok perubahan atau revisi tiga peraturan terkait pelelangan dan pembelian kembali saham bursa, keanggotaan bursa, dan kewajiban penyampaian informasi.

Mengutip laman BEI, ditulis Senin (11/10/2021), perubahan peraturan itu antara lain peraturan nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa. Kemudian peraturan BEI nomor III-A mengenai keanggotaan bursa dan nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian bursa.

Pada perubahan peraturan nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa, ada salah satu yang akan direvisi pengalihan saham bursa yaitu perusahaan yang tidak lagi menjadi anggota bursa wajib mengalihkan saham bursa yang dimilikinya paling lambat menjadi 36 bulan sejak surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dicabut oleh bursa.

Sebelumnya, perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa efek wajib mengalihkan saham bursa yang dimilikinya kepada perusahaan efek lain atau mengajukan permintaan penjualan saham bursa dari dalam jangka waktu 12 bulan sejak SPAB dicabut oleh bursa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menuturkan, perubahan pengaturan pengalihan saham bursa yang dicabut dari 12 bulan menjadi 36 bulan itu menyesuaikan perubahan pada POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Selain itu, dalam perubahan peraturan nomor III-A menyebutkan mengenai penyediaan layanan edukasi atas setiap produk bursa yang diberikan atau ditawarkan kepada nasabah dan calon nasabah. 

BEI menyebutkan kalau hal tersebut sebagai penambahan kewajiban terkait dengan edukasi atas produk bursa yang ditawarkan oleh anggota bursa kepada nasabah dan calon nasabah.

"Edukasi kepada investor oleh anggota bursa ditujukan sebagai tanggung jawab anggota bursa untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal,” ujar Laksono kepada wartawan ditulis Senin (11/10/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kewajiban Penyampaian Informasi

20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444,04-AY2
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BEI juga merancang perubahan peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi. Salah satunya ada perubahan klausul mengenai laporan dan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada publik melalui sistem pelaporan elektronik adalah seluruh laporan dan informasi yang bersifat final untuk disampaikan kepada publik.

Selain itu, ada perubahan klausul mengenai permintaan penjelasan secara tertulis kepada perusahaan tercatat.

Perusahaan tercatat wajib memberikan tanggapan tertulis atas hal-hal yang dipertanyakan bursa dengan ketentuan paling lambat dua hari bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari bursa, dan paling lambat satu hari bursa untuk permintaan penjelasan atas pemberitahuan di media massa, dan batas waktu lain yang ditentukan oleh bursa.

Dalam rancangan revisi aturan itu, perusahaan tercatat yang warannya tercatat di bursa wajib menyampaikan laporan mengenai susunan dan komposisi pemegang waran yang paling kurang meliputi jumlah kepemilikan waran pada ketentuan III.1.4 termasuk pemilik manfaat serta pemegang waran yang memiliki lima persen atau lebih waran dari jumlah waran beredar pada setiap akhir bulan paling lambat hari ke-10 bulan berikutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya