Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, menyinggung soal perubahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang awalnya 14 tugas kini menjadi 17.
"Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga
Menurut TB Hasanuddin, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan tiga poin baru dalam OMSP. Dua di antaranya adalah keikutsertaan TNI dalam pertahanan siber dan pemberantasan narkoba.
Advertisement
"17 itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah," ucap dia.
Sementara poin ke-16, lanjutnya, TNI akan berperan dalam menangani masalah narkoba. "Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," terang Politikus PDIP itu.
Meskipun ikut dalam penanganan narkoba, TB Hasanuddin menjelaskan, TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.
"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuan-nya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ucap dia
Ketika ditanya lebih lanjut soal implementasi aturan ini, TB Hasanuddin mengatakan mekanismenya masih dalam tahap penyusunan.
"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," terang dia.
Terkait tugas siber, dia menjelaskan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Siber itu kan sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya," ucap dia.
Boleh Duduki Jabatan Sipil
Dalam pembahasan ini, DPR juga menambah satu posisi baru bagi prajurit TNI aktif yang boleh menduduki jabatan sipil.
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu badan pengelola perbatasan," bebernya.
Alasannya, kata dia karena perbatasan merupakan wilayah rawan, sehingga perlu pengawasan langsung dari unsur militer. Namun, bagi prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar daftar yang diperbolehkan, tetap harus mengundurkan diri dari TNI.
"Sudah. Sudah. Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan. Iya," ucap dia.
TB Hasanuddin juga menegaskan pembahasan RUU ini tidak bisa dipercepat secara sembarangan karena masih butuh sinkronisasi dengan berbagai pihak.
"Begini soal cepat dan tidak nanti kita kan belum ada sinkronisasi. Tim sinkronisasi dan sebagainya sejauh mana itu juga tidak mudah," tandas dia.
Advertisement
