Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan hukum. Merujuk laman SIPP PN Tangerang, ada dua perkara yang melibatkan Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat.
Teranyar, laporan dengan nomor perkara 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dilayangkan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didatarkan pada 15 Desember 2021.
Baca Juga
Dalam petitumnya, Sukarsi dan Marsiti selaku penggugat I dan penggugat II meminta pengadilan menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan pengumpulan dana milik para penggugat melalui proyek Program Tabung Tanah adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Advertisement
Kemudian, meminta pihak pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat I atau Sukarsi sebesar Rp 197,6 juta. Rinciannya, uang bagi hasil atau kerahiman sebesar Rp 47,6 juta. Uang ganti rugi Rp 100 juta, dan uang denda Rp 50 juta.
Serta membayar kepada penggugat II, yakni Marsiti sebesar Rp 140,36 juta. Rinciannya, uang bagi hasil atau kerahiman sebesar Rp 15,36 juta, uang ganti rugi Rp 75 juta dan uang denda sebesar Rp 50 juta.
Para penggugat juga meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (turut tergugat) untuk membuka aliran dana para penggugat pada program Tabung Tanah di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101.009.909.9903 atas nama Koperasi Merah Putih yang sekarang menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah, serta rekening Bank BNI atas nama Yusuf Mansur kepada masyarakat. Baik melalui media massa maupun media elektronik.
Pada poin selanjutnya, para penggugat meminta pengadilan menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Selain itu, sebelumnya, 12 orang menggugat Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu, 10 Desember 2021. Dua belas penggugat, yaknk; Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto.
Yusuf Masur dalam perkara ini merupakan tergugat II. Dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno maing-masing tergugat I dan III.
Dalam petitumnya, wanprestasi yang dimasud yakni terkait sertifikat patungan uaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II, Yusuf Mansur.
Para pengugat meminta pengadilan menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat kepada tergugat II yakni Yusuf Mansur senilai Rp 174 juta.
Kemudian bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta.
Para penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang di taksir Rp 500 juta.
Serta meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur pun mengklarifikasi terkait gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Melalui akun Instagram resmi @yusufmansurnew, ia memberikan klarifikasi mengenai gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.
Yusuf Mansur menilai, gugatan tersebut merupakan hal benar melalui pengadilan. Ia mengatakan, pihaknya akan hadapi gugatan tersebut. Yusuf mengungkapkan pihaknya pernah hadapi gugatan tersebut pada 2020 tetapi ditolak pengadilan.
“Iya itu sudah paling benar di pengadilan. Saya hadapi saja, tidak lari dan tidak kabur. Tahun lalu gugat tapi ditolak pengadilan. Ini 11-12. Saya tanggung jawab dan PR menyelesaikan dari 2.900,” kata dia.
Yusuf menambahkan, pihaknya sudah mengembalikan dana gerakan persatuan umat dari periode 2012-2021. Jumlahnya mencapai 2.500 pihak.
"Gerakan persatuan umat, persatuan ekonomi umat, 2.500 dikembalikan dari 2012 sampai rentang waktu hingga 2021. Data semua ada. Saya tak berkenan data ke siapa-siapa. Ngadu data ke kepolisian dan pengadilan,” kata dia.
Yusuf menilai, ada sejumlah pihak yang senang dengan kondisi ini. Dengan kondisi tersebut, ia menilai seperti menciptakan kondisinya terus bermasalah.
"Agaknya ada orang-orang senang terjadi seperti ini, seperti ada yang memelihara, dicicil. Masuk-masuk polisi nanti pengadilan lagi. Kesannya saya bermasalah terus, sisanya memang tunggu karena data kemarin bukan gagal tapi regulasi. OJK setop patungan usaha, dan saya sudah cerita, kita sudah setop duluan, sebelum OJK setop karena ada nasihat pak Dahlan Iskan,” ujar Yusuf.
Yusuf menuturkan, kalau pihaknya sudah mengembalikan dan masuk kembali melalui cara benar sehingga resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Patungan usaha menjadi aset pengelolan jadi resmi OJK pada 2018. Teman-teman bisa masuk lagi jadi reksa dana. Kesalahan saya terus coba-coba, nabung tanah. Judulnya berbuat pasti banyak salah, pasti banyak keliru. Minta doa mudah-mudahan lancar. Tapi kalau nipu 2.000 orang dikembalikan. Mimpi punya umat punya aset manajemen syariah sendiri, setelah berpuluh tahun tidak punya, publik bisa menilai,” kata dia.
Yusuf mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan pengembalian dana terkait patungan usaha itu. Ia mengakui memang ada yang belum selesai, tetapi pihaknya akan menyelesaikan.
"Apa yang jadi tanggung jawab, saya selesaikan. Memang ada beberapa belum selesai. Rombongan karena situasi dan keadaan duit kas, aset jauh melebihi tanggung jawab kita,” kata dia.
Advertisement