Transaksi di Bursa Saham Bakal Dikenakan Bea Materai Rp 10.000

Setiap transaksi efek di atas Rp 10 juta yang terhutang bea meterai akan dibubuhi dengan materai elektronik senilai Rp 10.000.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Feb 2022, 08:25 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 08:25 WIB
FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat
Layar komputer menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan sekuritas sudah ada yang mengumumkan kepada nasabah mengenai penetapan bea materai Rp 10.000 untuk transaksi efek di bursa.

Pengumuman perusahaan sekuritas itu menyampaikan terhitung mulai 1 Oktober 2021 maka trade confirmation yang nasabah terima melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10.000.000 (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Kemudian sesuai ketentuan di atas, maka pihak yang terhutang bea meterai adalah pihak yang menerima trade confirmation, dengan demikian pemenuhan meterai elektroniknya menjadi kewajiban nasabah. Dalam hal ini bapak/ibu dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban tersebut dengan melakukan pembelian serta pembubuhan meterai elektronik melalui portal E-Post pada link https://e-meterai.co.id

Sebagai informasi, dalam waktu dekat sekuritas akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai pemungu bea meterai (perkiraan mulai 1 Maret 2022), sehingga sekuritas akan memiliki kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan bea meterai elektronik.

Oleh karena itu, direncanakan terhitung mulai 1 Maret 2022, setiap trade confirmation yang terhutang bea materai akan dibubuhi dengan meterai elektronik senilai Rp 10.000 yang biayanya menjadi beban nasabah.

Bea Materai Dokumen bukan per Transaksi

Adapun pungutan bea materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen.  Dalam pasal 3 disebutkan bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Selain itu, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang dmaksud dalam transaksi efek ini termuat dalam pasal 3e yaitu dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sebelumnya  pada 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi saham akan dikenakan biaya materai Rp 10.000. Akan tetapi, biaya materai tersebut bukan per transaksi melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Untuk Trade Confirmation

Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk diketahui, TC adalah dokumen elektronik yang diterbitkan atas keseluruhan transaksi saham dalam periode satu hari.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumen. Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tutur dia.

Dia mengatakan, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya