Liputan6.com, Jakarta Direktur Keuangan PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) Rustarti Suri Pertiwi, membeberkan tujuan perseroan melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham senilai Rp20 miliar.
Sebelumnya, aksi korporasi tersebut telah di setujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Buyback pun dilakukan secara bertahap dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan RUPSLB yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2024.
Baca Juga
"Memang uni salah satu aksi korproasi yang kami lakukan, itu juga udah disetujui RSULB Bank Raya bulan Agustus, jadi pelaksanaannya kita memang rencanakan satu tahun dari Agustus tahun ini sampai tahun depan," kata Tiwi dalam Konferensi Pers HUT Bank Raya yang ke-35, di Menara BRILian, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Advertisement
Adapun tujuannya buyback bagi perbankan akhirnya untuk pekerja, guna meningkatkkan interaksi dan keterlibatan yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja agar mencapai target dari perusahaan.
"Memang yang kami lihat ini pekerjanya raya milenial. Nah ini kami ingin meningkatkan engangement pekerja Bank Raya, karena mereka tahu bahwa oh harga saham Bank Raya akan naik kalau kinerjanya meningkat. Jadi, itulah tujuan yang kita lakukan, kenapa kita melakukan buyback. Ke depan harapannya buyback itu akan bertahap," jelasnya.
Selain itu, Bank Raya juga ingin memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa Buyback ini menunjukkan kepercayaan diri Bank Raya bahwa kinerja saham ke depannya akan terus naik.
"Kita ingin memberikan sinyal juga, karena kalau buyback ini memberikan confident oh kinerja raya itu semakin baik dan harapannya harga saham akan terus naik," pungkasnya.
Bank Raya Siapkan Kocek Rp 20 Miliar untuk Buyback
Sebelumnya, PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar yang akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
Buyback akan dilakukan secara bertahap dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan RUPSLB yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2024. Buyback akan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan buyback dan jumlah keseluruhan treasury stock yang dimiliki perseroan tidak akan melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah saham free float perseroan tidak akan lebih rendah dari 7,5% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan dilatarbelakangi upaya untuk meningkatkan engagement dan ownership pekerja atas Perseroan. Dalam hal ini, program tersebut diimplementasikan dalam bentuk program kepemilikan saham manajemen dan atau pekerja yang merupakan bagian dari keseluruhan skema remunerasi untuk manajemen dan atau pekerja yang bersifat variabel.
Harapannya, pekerja akan terdorong berkontribusi lebih optimal terhadap pencapaian target Perseroan. Selain Pekerja, program kepemilikan saham ini direncanakan dapat diperuntukan bagi Direksi dan Dewan Komisaris kecuali Komisaris Independen.
"Selain itu, program Buyback ini juga dilandasi keyakinan manajemen Perseroan akan kinerja dan prospek kinerja perusahaan ke depan yang akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada stakeholders," ungkap manajemen Bank Raya Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
Kas Internal
Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan untuk Buyback dengan berpedoman pada POJK 29/2023. Berdasarkan sumber dana yang digunakan maka aset dan ekuitas diperkirakan akan menurun sebesar-besarnya sejumlah perkiraan nilai buyback.
Buyback diyakini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal ini, modal kerja, cash flow dan Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan cukup untuk pembiayaan buyback bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Pelaksanaan buyback juga diprediksikan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, termasuk dari sisi pendapatan maupun biaya operasional.