Proses transaksi akuisisi dan merger antara PT XL Axiata Tbk dengan Axis setahap demi setahap diselesaikan. Saat ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir November lalu.
Keputusan itu resmi dikeluarkan pada 29 November 2013 melalui surat No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013. Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta XL untuk mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 10 Mhz di frekuensi 2.100.
Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk, Hasnul Suhaimi menuturkan, pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada termasuk mengembalikan spektrum frekuensi.
Sebelumnya perseroan mengharapkan hanya 5 Mhz di 2.100 yang dikembalikan ke Pemerintah. Hasnul menambahkan, keseluruhan spektrum Axis sejumlah 15 MHz di 1.800 diberikan seluruhnya kepada XL, yang akan digunakan untuk memajukan industri telekomunikasi seluruh stakeholders.
"Kami menghargai dan menjalankan keputusan pemerintah terhadap spektrum yang kami percaya merupakan keputusan terbaik untuk kepentingan industri. Kami yakin keputusan itu akan memberikan manfaat optimal untuk pengembangan dan penguatan bisnis XL ke depan,"Â tutur Hasnul.
Menurut Hasnul, persetujuan akuisisi dan merger dari regulator ini merupakan langkah positif bagi perkembangkan bisnis perusahaan, industri, dan konsumen secara keseluruhan.
Persetujuan akuisisi dan merger yang diberikan regulator kepada PT XL Axiata Tbk akan dapat mengatasi keterbatasan sumber daya yang dihadapi XL saat ini, sekaligus memberikan kapasitas tambahan bagi XL yang bermanfaat bagi stakeholders.
Selain itu, perseroan mengupayakan pendayagunaan aset lebih baik, terutama untuk menara BTS XL dan peralatan jaringan, dengan pengurangan signifikan pada belanja modal dan belanja operasional.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/12/2013), perseroan akan menyiapkan semua langkah dan persyaratan yang harus ditempuh sesuai aturan untuk memuluskan aksi korporasi itu.
Perseroan akan meminta persetujuan dari regulator terkait dan pemegang saham XL lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sebelumnya PT XL Axiata Tbk sepakat untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia melalui perjanjian jual beli bersyarat dengan Saudi Telecom Company dan Teleglobal Investment B.V pada 26 September 2013. Nilai transaksi diperkirakan US$ 865 juta. (Dis/Ahm)
Keputusan itu resmi dikeluarkan pada 29 November 2013 melalui surat No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013. Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta XL untuk mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 10 Mhz di frekuensi 2.100.
Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk, Hasnul Suhaimi menuturkan, pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada termasuk mengembalikan spektrum frekuensi.
Sebelumnya perseroan mengharapkan hanya 5 Mhz di 2.100 yang dikembalikan ke Pemerintah. Hasnul menambahkan, keseluruhan spektrum Axis sejumlah 15 MHz di 1.800 diberikan seluruhnya kepada XL, yang akan digunakan untuk memajukan industri telekomunikasi seluruh stakeholders.
"Kami menghargai dan menjalankan keputusan pemerintah terhadap spektrum yang kami percaya merupakan keputusan terbaik untuk kepentingan industri. Kami yakin keputusan itu akan memberikan manfaat optimal untuk pengembangan dan penguatan bisnis XL ke depan,"Â tutur Hasnul.
Menurut Hasnul, persetujuan akuisisi dan merger dari regulator ini merupakan langkah positif bagi perkembangkan bisnis perusahaan, industri, dan konsumen secara keseluruhan.
Persetujuan akuisisi dan merger yang diberikan regulator kepada PT XL Axiata Tbk akan dapat mengatasi keterbatasan sumber daya yang dihadapi XL saat ini, sekaligus memberikan kapasitas tambahan bagi XL yang bermanfaat bagi stakeholders.
Selain itu, perseroan mengupayakan pendayagunaan aset lebih baik, terutama untuk menara BTS XL dan peralatan jaringan, dengan pengurangan signifikan pada belanja modal dan belanja operasional.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/12/2013), perseroan akan menyiapkan semua langkah dan persyaratan yang harus ditempuh sesuai aturan untuk memuluskan aksi korporasi itu.
Perseroan akan meminta persetujuan dari regulator terkait dan pemegang saham XL lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sebelumnya PT XL Axiata Tbk sepakat untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia melalui perjanjian jual beli bersyarat dengan Saudi Telecom Company dan Teleglobal Investment B.V pada 26 September 2013. Nilai transaksi diperkirakan US$ 865 juta. (Dis/Ahm)