Minta Maaf, UGB Akui Curi 400 Gram Emas?

Tim kuasa hukum Ustad Guntur Bumi (UGB) mulai giat melakukan upaya damai kepada pihak-pihak yang melaporkan suami Puput Melati itu.

oleh Julian Edward diperbarui 19 Mei 2014, 19:35 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2014, 19:35 WIB
UGB Ditahan Polisi Selama 20 Hari
Polisi menetapkan UGB ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Ustad Guntur Bumi (UGB) mulai giat melakukan upaya damai kepada pihak-pihak yang melaporkan suami Puput Melati itu ke polisi. Kali ini, Ramdan Alamsyah yang mewakili UGB meminta maaf ke Abdul Hakim Rauf.

Nama yang terakhir disebut itu merupakan pengusaha asal Kalimantan yang juga mantan pasien UGB. Abdul mengaku, UGB telah mencuri 400 gram emas miliknya.

"Sekitar 15 Mei lalu, atas nama UGB mereka datangi kita, ada Ramdan Alamsyah. Mereka datang minta maaf secara pribadi. Pintar sekali dia berbaik-baik mendatangi kami," ujar pengacara Abdul Hakim, Muhammad Yahya Rasyid, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).

Permintaan maaf dari UGB itu diterima oleh pihak Abdul. Meski begitu, Abdul tetap menuntut uangnya dikembalikan. "Saya tuntut kembalikan uang kerugian klien kami hampir mencapai Rp 1,2 miliar. Tapi, hukum tetap berjalan, meski sudah minta maaf," lanjut Yahya.

Upaya UGB menempuh jalur damai dan meminta maaf ini berbanding jauh dengan sikapnya dua bulan lalu. Kala itu, tim kuasa hukum membantah kalau UGB mencuri emas meski ada rekaman video yang tersebar di dunia maya mengenai penggeledahan pria bernama asli Susilo Wibowo itu.

Selain kepada Abdul, UGB juga menempuh upaya damai kepada Irfangi, mantan pasien yang kini membuatnya mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Irfangi pun melanjutkan kasus UGB hingga pengadilan.(Jul/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya