Liputan6.com, Jakarta Sidang terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang, AQJ alias Dul memasuki babak akhir. Tak lama lagi, putra ketiga Ahmad Dhani itu bakal mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, jika terbukti bersalah, ancaman kurungan 2,5 tahun akan menghantui Dul. Gara-gara itu juga, personel Lucky Laki ini mulai harap-harap cemas.
"Dia sangat deg-degan, dari penantian panjang. Dua minggu ke depan, dia (akan) mendengar sesuatu yang buat dia akan bergejolak," terang Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014).
Oleh karena itu, Lydia mencoba untuk lebih menguatkan mental Dul. Setelah pembacaan tuntutan, rencananya Lydia akan melakukan pembelaan.
"Kalau saya selalu lihat yang terbaik saja, yang jelek kita buang. Setelah tuntutan dari JPU, nanti pihak kami akan ada pembelaan," paparnya.
Apapun tuntutan jaksa kepada Dul, Lydia berharap hasilnya akan sesuai dengan Undang-undang peradilan anak. "Tuntutan sih belum tahu. Yang memutuskan jaksa, kita berharap tuntutan sesuai UU dan UU peradilan anak," jelas Lydia.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibatnya, tujuh orang tewas di tempat kejadian.(Ras/Mer)