Tak Terima Dakwaan, Citra KDI Ajukan Eksepsi

Ajukan eksepsi, Citra KDI merasa ada banyak kejanggalan yang terdapat dalam dakwaan dibacakan JPU.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 10 Jun 2014, 15:20 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2014, 15:20 WIB
Citra Ria KDI
Liputan6.com

Liputan6.com, Bogor Pedangdut Citra Ria KDI tak terima dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Duduk sebagai terdakwa bersama ayahnya, Suharjo, penyanyi jebolan ajang menyanyi berbakat ini berencana untuk mengajukan eksepsi (bantahan) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Citra merasa ada banyak kejanggalan yang terdapat dalam dakwaan dibawakan JPU.

Di persidangan, JPU menyebut Citra dan ayahnya diduga telah melakukan tindak kekerasan kepada dokter gigi bernama Irianti Malarangeng dan suaminya, Kolonel Inf. Yakraman Yagus. Keduanya didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

"Pada 7 Januari 2014 di PA Cibinong, dengan terang-terangan menggunakan kekerasan hingga luka-luka. Terdakwa mendorong drg. Irianti sambil mencakar menggunakan tangan kanan, kemudian mendorong. Dari hasil visum ada dua luka di wajah dan tangan drg. Irianti," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/6/2014).

Mendengar hal itu Citra pun meradang. Usai sidang, wanita kelahiran 9 Mei 1985 ini menyangkal semua dakwaan yang diarahkan padanya. Bahkan Citra menantang untuk membuktikan secara jelas jika memang dirinya lah yang mencakar istri Yakraman tersebut.

"Tadi pembacaan dakwaan itu sangat tidak benar, saya tidak mendorong atau mencakar. Di dakwaan Yakraman bilangnya ke bapak saya 'Mana anakmu? Mana si perempuan bayaran?' Itu tidak benar, yang dia katakan itu 'Mana si lonte?' Irianti juga bilang, 'itu si perebut suami orang?'," beber Citra.

"Ini sangat direkayasa, itu tidak benar. Kita kan tanya, kalau memang itu cakaran saya buktikan dengan tes DNA, kuku saya saja ditarik suami saya, bagaimana saya sampai memukul & mencakar? Kalau berani, di pengadilan kan ada CCTV, yuk kita lihat rekamannya, kalau kayak gini kan memfitnah sangat tidak benar," sambungnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ganti Lumbantoruan, Citra memutuskan untuk mengajukan eksepsi dan pengalihan penahanan. Hal itu dilakukan supaya Citra dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Sidang pun dilanjutkan pada Selasa (17/6/2014) pekan depan.

"Pembacaan dakwaan tadi kami buat eksepsi. Soalnya menurut klien kami banyak kejanggalan. Kami juga mengajukan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi penahanan kota, apalagi klien kami punya anak dua tahun dan lima tahun. Mereka masih butuh perhatiana klien kami, kalau di penjara kan tidak bisa," pungkas Ganti.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan istri Yakraman Yagus, Irianti Malarangeng. Citra dan Irianti sempat terlibat cekcok di Pengadilan Agama Cibinong, hingga akhirnya pedangdut 29 tahun ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada Irianti. Citra pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Cibinong.

Sebelumnya, Citra Ria dan Kolonel Inf. Yakraman Yagus menikah pada 20 Februari 2012. Tak lama kemudian, Yakraman mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Ia berdalih buku nikahnya dengan Citra mempunyai data palsu.

Di sisi lain, Citra menilai suaminya itu hanya mencari alasan. Pasalnya, pada 2013 Yakraman menikahi seorang dokter gigi bernama Irianti Malarangeng. (Ras/fei)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya